Mahsuroti, Siti (2016) Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Pengawasan Risiko Perbankan Syariah (Studi Di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jember). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Siti Mahsuroti _083123038.pdf Download (8MB) |
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, dan penyidikan. Sebelum pengaturan dan pengawasan diambil alih oleh OJK, pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga yaitu: Bank indonsia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (BAPEPAM - LK). BI mengatur dan mengawasi sektor Perbankan, sedangkan BAPEPAM – LK mengatur dan mengawasi sektor pasar modal dan sektor peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya. Fokus penelitian berdasarkan latar belakang yang diuraikan sebelumnya adalah: 1) bagaimana peran OJK dalam pengawasan risiko di perbankan syariah dijember? 2) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi OJK dalam pengawasan risiko di perbankan syariah? 3) Bagaimana solusi OJK dalam pemgawasan risiko dip erbankan syariah? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil latar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumenter. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif karena peneliti permaksud untuk membuat deskriptif mengenai kejadian-kejadian yang terdapat selama penelitian. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah 1) Peran OJK dalam pengawasan risiko diperbankan syariah yaituPeran OJK dalam pengawasan tidak hanya hanya dalam industri keuangan saja, namun OJK juga perperan dalam pengawasan perkembangan yang ada di Indonesia ini khususnya di Jember. Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh OJK salah satunya dengan mengadakan sosialisasi, thalshow dan pemateri diberbagai lembaga. Dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan khususnya diperbankan syariah itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang benar-benar syariah. 2) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi OJK dalam pengawasan Risiko di Perbankan Syariah. a) Risiko Operasional bank syariah harus bisa beroperasional sesuai prinsip syariah b) Pada risiko reputasi yaitu penyangkut pada kecitraan nasabah terhadap bank syariah. Bahwasannya risiko reputasi sangat penting untuk menjalankan operasional perbankan dan c) pembiayaan macet karna kurangnya teliti pihak perbankan syariah dalam pemberian pembiayaan. 3) Solusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan risiko di pebankan syariah di jember. OJK mengevaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan penyempurnaan terhadap sistem pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha Bank, produk, transaksi dan faktor Risiko. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Risiko Perbankan Syariah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1502 Banking, Finance and Investment > 150201 Finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah |
Depositing User: | Ms Diva Magang |
Date Deposited: | 06 Mar 2023 09:43 |
Last Modified: | 06 Mar 2023 09:43 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19593 |
Actions (login required)
View Item |