Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Itsbat Nikah Pada Sidang Keliling Di Pengadilan Agama Jember Tahun 2016 (Studi Kasus di Kecamatan Wuluhan).

Yasin, Muhammad (2016) Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Itsbat Nikah Pada Sidang Keliling Di Pengadilan Agama Jember Tahun 2016 (Studi Kasus di Kecamatan Wuluhan). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Muhammad Yasin_083 121 031.pdf

Download (6MB)

Abstract

Perkawinan dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah (PPN). Apabila tidak dapat dibuktkan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UndangUndang No. 1 Tahun 1974, sehingga perkawinan yang dilakukan sesudah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pengadilan Agama tidak berwenang mengitsbatkannya.berdasarkan asas aktif bantuan hukum pasal 57 ayat 3 UndangUndang No. 3 Tahun 2006 menyatakan peradilan dilakukan dengan Sederhana, cepat, dan Biaya ringan, kemudian mengingat kendala masyarakat bahwa banyak masyarakat yang tidak memiliki buku akta nikah maka usulan ini direspon oleh Mahkamah Agung dengan dikeluarkanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 yaitu suatu kebijakan untuk terselenggaranya Sidang Keliling. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan dalam perkara itsbat nikah pada sidang keliling di Pengadilan Agama Jember tahun 2016 Pada penyusun skripsi ini peneliti gunakan penelitian lapangan (field research) dan sifat penelitianya adalah deskriptif analitik. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan 3 langkah yaitu : 1) Reduksi data 2) Penyajian data 3) Penarikan Kesimpulan. Untuk memeriksa keabsahan data peneliti penggunakan triangulasi sumber. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa yang melatar belakangi penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan diatur dalam Undangundang No. 7 tahun 1989 yang diatur dalam pasal 57 ayat 3. Sedangkan yang menjadi latar belakang adanya itsbat nikah yaitu bermuara pada KHI pasal 7 ayat 2. Untuk mengantisipasi penerapan itsbat nikah maka dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 tahun 2010 tentang pedoman bantuan hukum kemudian disempurnakan dengan adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 26 tahun 2012 tentang standar pelayanan peradilan yaitu suatu kebijakan atau proses untuk terselenggaranya sidang keliling. Sedangkan prosesnya Pengadilan Agama Jember bekerja sama dengan LKBHI IAIN Jember,P3M, KUA, Elemen-elemen Desa, dan Pegawai Kecamatan. Adapun faktor penghambatnya yaitu penyediaan transportasi tidak mendukung, sarana dan fasilita, data dari masyarakat kurang akurat. Dan faktor pendukungnya yaitu digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id adanya IT (SIADPA), tenaga kerja memadai, lokasi lebih dekat, biaya transportasi ringan, dan menghemat waktu.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 05 ENVIRONMENTAL SCIENCES > 0501 Ecological Applications > 050199 Ecological Applications not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 13 Mar 2023 07:32
Last Modified: 13 Mar 2023 07:32
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20070

Actions (login required)

View Item View Item