Perkara Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal Dalam Putusan Nomor 221/Pid.B/2018/Pn Bdw Di Pengadilan Negeri Bondowoso (Telaah Komparasi Antara Fiqih Jinayah Dan Hukum Positif)

Misnanto, Misnanto (2019) Perkara Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal Dalam Putusan Nomor 221/Pid.B/2018/Pn Bdw Di Pengadilan Negeri Bondowoso (Telaah Komparasi Antara Fiqih Jinayah Dan Hukum Positif). Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Jember.

[img] Text
Misnanto_S20154008.pdf

Download (10MB)

Abstract

Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orangorang yang boleh atau tidak boleh dilakukan karena sebagai suatu anggota masyarakat, sedangkan tujuan dari hukum adalah mengadakan keselamatan, dan tata tertib dalam masyarakat itu. Tindak pidana menurut adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, dan perbuatan yang dilakukan itu bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Adapun masalah tentang tindak pidana yang peneliti kaji dalam hal ini adalah pencurian kotak amal masjid, dan siapapun yang melakukan pencurian baik dilakukan oleh aparat penengak hukum maupun warga sipil, baik secara sengaja maupun tidak sengaja dapat diancam dengan sanksi pidana penjara atau pidana kurungan. Berkaitan dengan tindak pidana pencurian ini telah diatur dalam Pasal 362-367 KUHP. Salah satu kasus pencurian yang ditangani dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bondowoso adalah kasus pencurian kotak amal yang dilakukan oleh Agung Wicaksono di Masjid Alkhadijah Bondowoso. Sehingga menurut peneliti sangat menarik apabila pencurian kotak amal ini dikaji dan dipelajari lebih mendalam berdasarkan hukum pidana Islam dan hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Maka dengan ini peneliti mengambil fokus penelitian ini yaitu: 1). bagaimana deskripsi tentang tindak pidana pencurian kotak amal dalam putusan Nomor 221/Pid.B/2018/PN Bdw, 2). bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim terhadap tindak pidana pencurian kotak amal dalam putusan Nomor 221/Pid.B/2018/PN Bdw, 3). bagaimana analisis komparasi antara fiqih jinayah dan hukum positif terhadap putusan Majelis Hakim tentang tindak pidana pencurian kotak amal dalam putusan Nomor 221/Pid.B/2018/PN Bdw. Dengan tujuan penelitian yaitu: 1). Untuk mengetahui deskripsi tentang tindak pidana pencurian kotak amal dalam putusan Nomor 221/Pid.B/2018/PN Bdw, 2). Untuk mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim terhadap tindak pidana pencurian kotak amal dalam putusan Nomor 221/Pid.B/2018/PN Bdw, 3). Untuk mengetahui analisis komparasi antara fiqih jinayah dan hukum posistif terhadap putusan Majelis Hakim tentang tindak pidana pencurian kotak amal dalam putusan Nomor 221/Pid.B/2018/PN Bdw. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena permasalah yang dibahas dalam penelitian ini tidak berkenaan dengan angka-angka akan tetapi mendeskripsikan, menguraikan dan mentelaah secara komparasi antara fiqih jinayah dan hukum positif terhadap tindak pidana pencurian kotak amal yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso. Dengan teknik pengumpulan data, wawancara dan dokumentasi. Penelitian yang ditemukan oleh peneliti diantaranya: 1) kotak amal yang berada di teras Masjid Al-Khodijah telah ambil oleh Agung Wicaksono berdasarkan alat bukti yang berupa CCTV dan juga keterangan para saksi. 2) Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf kepada terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. 3). Menurut hukum positif pencurian kotak amal masjid ini termasuk kategori pencurian dalam keadaan memberatkan. Karena menurut Majelis Hakim melanggar Pasal 363 Ayat (1) Bagian ke 5 KUHP, dan di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Akan tetapi dalam putusan Pengadilan Negeri Bondowoso memutuskan perkara tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 sepuluh bulan dan dikenakan biaya perkara sebesar 5.000 lima ribu rupiah. Sedangkan menurut pandangan Islam, menurut peneliti kasus ini tidak termasuk pencurian yang dikenai hukuaman had karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya sehingga hukuman yang paling pantas adalah hukuman ta’zir, karna uang yang diambil tersebut belum mencapai senisab.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ms Maulida Agustiningsih
Date Deposited: 05 May 2021 02:46
Last Modified: 05 May 2021 02:46
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/2021

Actions (login required)

View Item View Item