Adi, Rudi (2020) Perlindungan Hukum Anak Hasil Bayi Tabung Dengan Cara Sewa Rahim Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Rudi Adi_083 9117012.pdf Download (16MB) |
Abstract
Kata kunci : Sewa Rahim, Status Perwalian Anak Dari Sewa Rahim, Hak Kebendaan Anak Dari Sewa Rahim Bayi tabung merupakan permasalahan aktual yang bayak dipraktekkan oleh kalangan yang taraf ekonominya menengah ke atas, karena tidak murah untuk melakukan program bayi tabung, apalagi jika menggunakan jasa rahim perempuan lain. Sewa rahim dianggap cara yang paling mudah karena pasangan suami istri tidak perlu susah payah dalam memperoleh si buah hati. Yang menjadi permasalah dalam dunia kedokteran saat ini adalah masalah maraknya bayi tabung yang menggunakan rahim sewan. Hal ini perlu adanya legalitas yang jelas baik secara konstitusi pemerintahan maupun legalitas agama, karena kita sendiri mengetahui bahwa Indonesia sebagai penganut agama islam terbesar di dunia yang sangat taat dengan ajarannya hal inilah yang membuat peneliti melakukan penelitian untuk menemukan hukum dari sewa rahim. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana hukum bayi tabung dengan cara sewa rahim dalam pandangan hukum islam dan hukum positif?. Kedua bagaimana status kewalian dari anak yang dilahirkan dari sewa rahim dalam pandangan hukum islam dan hukum positif?. Ketiga: bagaimana hak kebendaan anak yang lahir dari sewa rahim dalam pandangan hukum islam dan hukum positif?. Metode penelitian yang dipakai dalam menyusun tesis ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan tipe penelitian ini bersifat deskriptif normatif, karena penelitian normatif disini membandingkan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai sewa rahim. Hasil analisis menunjukkan bahwa sewa rahim dalam islam hukumnya dilarang begitupun dalam pandangan hukum positif. Karena tidak adanya undang- undang yang mengaturnya. Adapun status kewalian anak yang lahir dari sewa rahim menurut islam ikut pada ibu yang mengandungnya, bukan ibu yang menitpkannya dalam hukum positif anak tersebut masih ikut dalam perwalian orang tua yang menitipkan. Sedangkan hak kebendaannya, anak yang lahir dari sewa rahim dalam pandangan hukum Islam ia tidak bisa menerima warisan, akan tetapi ia berhak atas wasiat wajibah dari orang tua pemilik benih, karena ia dianggap sebagai anak angkat. hal ini juga sejalan dengan pandangan hukum positif yang menganggap bahwa anak tersebut dianggap sebagai anak di luar nikah. Dalam hal menafkahi yang wajib untuk menafkahi adalah orang tua pemilik benih karena anak tersebut dianggap anak angkatnya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified |
Divisions: | Program Magister > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms Diva Magang |
Date Deposited: | 17 Mar 2023 01:23 |
Last Modified: | 17 Mar 2023 01:23 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20336 |
Actions (login required)
View Item |