Implementasi Nikah Di Bawah Umur (Studi Pandangan Masyarakat Desa Sumber Kalong Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember)

Khoiri, Ahmad (2015) Implementasi Nikah Di Bawah Umur (Studi Pandangan Masyarakat Desa Sumber Kalong Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ahmad Khoiri_0839131002.pdf

Download (4MB)

Abstract

Perkawinan di bawah umur mempunyai dampak-dampak negatif, di antaranya kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) menurun, kemiskinan meningkat, banyak pengangguran, terjadinya kekerasan, eksploitasi dan seks komersial anak, terjadinya perceraian dini, dan sebagainya. Oleh sebab itu, Undang-undang Perkawinan tidak menghendaki perkawinan anak-anak dengan membatasi usia perkawinan, yaitu 21 tahun. Namun, apabila hendak melangsungkan perkawinan di bawah umur 21 tahun, kedua calon mempelai harus mendapatkan izin dari orang tua dengan syarat tidak kurang dari umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Apabila keadaan mendesak untuk menikahkan anak di bawah usia tersebut, maka pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi nikah. Pada realitanya perkawinan anak-anak di bawah umur masih banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya ialah untuk mengetahui latar belakang masyarakat Desa Sumber Kalong melakukan perkawinan di bawah umur, kendala dan solusi yang dihadapi pasangan pernikahan di bawah umur dalam membina dan mempertahankan rumah tangga, serta pandangan masyarakat terhadap dispensasi nikah yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologis dengan jenis penelitian kualitatif. Adapun metode yang digunakan untuk mengumpulkan data ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Keabsahan data dicek dengan metode triangulasi metode dan triangulasi sumber. Hasil wawancara dan observasi dicocokkan dengan bukti dokumen, juga dengan pendapatpendapat antar informan. Selain itu, peneliti juga mengecek keabsahan data antara hasil wawancara, observasi dan dokumen serta arsip lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Sumber Kalong melakukan pernikahan di bawah umur karena beberapa alasan, yaitu sudah tidak sekolah dan telah mendapatkan pekerjaan, dijodohkan, kekhawatiran akan terjadi perzinaan, dan hamil di luar nikah. Alasan-alasan tersebut dilatarbelakngi oleh beberapa faktor, yaitu faktor agama, sosial, pendidikan, ekonomi, psikologis dan yuridis-administratif. Pasangan menikah di bawah umur dan di bawah umur 20 tahun mengalami kendala dari sisi ekonomi dan psikologi. Namun, mereka tidak memiliki kiat-kiat khusus untuk menyelesaikan persoalan-persoalannya. Hal terpenting bagi mereka adalah bekerjasama dalam menyambung hidup dan tidak memperbesar masalah. Adapun dampak dari pernikahan tersebut ialah terjadinya eksploitasi anak, terampasnya hak-hak anak, terjadinya bias gender, minimnya pendidikan dan rendahnya kualitas (SDM). Sedangkan mengenai pandangan terhadap dispensasi nikah, ternyata masyarakat tidak mengetahuinya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012821 Nikah Dini
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 17 Mar 2023 01:27
Last Modified: 17 Mar 2023 01:27
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20382

Actions (login required)

View Item View Item