“Peran Hakim Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Waris (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Jember Tahun 2013)”

Rohadin, Mr (2015) “Peran Hakim Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Waris (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Jember Tahun 2013)”. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Mr. Rohadin_083 111 030.pdf

Download (920kB)

Abstract

Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga pengadilan yang ada dinaungan Mahkamah Agung. Pengadilan Agama merupakan satu-satunya Pengadilan yang ada di Indonesia dalam menangani perkara khusus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yaitu “Pengadilan Agama adalah khusus menangani, memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah”. Sedangkan Peran/Tugas Hakim dalam menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Agama Jember adakalanya menggunakan jalur Litigasi dan Non- Litigasi. Fokus penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah terdiri dari fokus masalah dan sub-fokus masalah. Fokus masalah yang dimaksud adalah Bagaimana Peran Hakim Pengadilan Agama Jember Dalam Menyelesaikan Perkara Waris.? Sedangkan sub-fokus masalah dalam penelitian ini adalah. 1. Bagaimana Peran Hakim Pengadilan Agama Jember Dalam Menyelesaikan Perkara Waris Secara Litigasi.? 2. Bagaimana Peran Hakim Pengadilan Agama Jember Dalam Menyelesaikan Perkara Waris Secara Non-litigasi.? Sesuai dengan fokus masalah dan sub-fokus masalah di atas, maka tujuan dalam penelitian ini terdapat tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya adalah untuk mengetahui Bagaimana Peran Hakim Pengadilan Agama Jember Dalam Menyelesaikan Perkara Waris. Adapun tujuan khususnya adalah: 1. Untuk mengetahui Peran Hakim Pengadilan Agama Jember Dalam Menyelesaikan Perkara Waris Secara Litigasi. 2. Untuk mengetahui Peran Hakim Pengadilan Agama Jember Dalam Menyelesaikan Perkara Waris Secara Non-litigasi. Jenis penelitian ini kualitatif, maka dalam pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapaun analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini hakim pengadilan agama jember dalam menyelesaikan perkara waris secara Litigasi lebih mendahulukan keadilan, meskipun tidak menyentuh pada kepastian hukum. Karena hanya putusan keadilan yang bisa menjaga hubungan kedua belah pihak, Hal ini sudah sesuai dengan tujuan hukum positif yang sudah ada di Negara Indonesia. Sedangkan Hakim pengadilan agama jember dalam menyelesaikan perkara waris secara non-litigasi lebih menanamkan makna yang terkandung dalam hukum islam, yang bertujuan untuk suksesnya Mediasi yang dilakukan, Hal ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012816 Mawaris (Inheritance)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 17 Mar 2023 01:53
Last Modified: 17 Mar 2023 01:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20491

Actions (login required)

View Item View Item