Firdaus, Albar (2015) Penarikan Harta Hibah dalam Hibah ‘Umra (Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Albar Firdaus_ 083 111 013.pdf Download (3MB) |
Abstract
Di dalam agama Islam terdapat beberapa macam pemberian atau hibah, di antaranya adalah hibah ‘umra atau hibah yang disyaratkan masanya selama orang yang diberi hibah masih hidup. Mengenai hibah semacam ini, para mujtahid berbeda pendapat tentang status kebolehan penarikan harta hibah tersebut. Di antara mereka yang berbeda pendapat dalam masalah ini adalah Imam Syafi’i dan Imam Malik. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana status hukum penarikan harta hibah dalam hibah ‘umra menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik?, 2) Bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Imam Syafi’i dan Imam Malik terhadap status penarikan harta hibah dalam hibah ‘umra?, 3) Apa persamaan dan perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang penarikan harta hibah dalam hibah ‘umra?. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui status hukum penarikan harta hibah dalam hibah ‘umra menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik. 2) Mengetahui metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik terhadap status penarikan harta hibah dalam hibah ‘umra. 3) Mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang penarikan harta hibah dalam hibah ‘umra. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Dan jenis penelitian ini adalah library research, yaitu usaha untuk memperoleh data dengan menggunakan sumber kepustakaan. Sedangkan metode analisis data menggunakan metode deskriptif komparatif. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Imam Syafi’i berpendapat bahwa harta hibah ‘umra tidak dapat ditarik kembali setelah penerima hibah meninggal dunia, baik di dalam akad disebutkan untuk keturunannya ataupun tidak. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa apabila pemberi hibah menyebutkan keturunan penerima hibah pada saat akad hibah, maka harta tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah. Akan tetapi jika saat akad tidak disebutkan faktor keturunan, maka pemberian tersebut dapat ditarik oleh pemberi hibah. 2) Metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah berdasarkan hadis dari Rasulullah saw yang memberi petunjuk bahwa harta hibah ‘umra tidak dapat kembali kepada pemberi hibah. Adapun metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Malik tentang hibah ’umra yang menyebutkan keturunan penerima hibah berdasarkan hadis Rasulullah saw. Sedangkan mengenai pemberi hibah yang tidak menyebutkan keturunan penerima hibah, beliau menggunakan metode istinbath hukum istihsan. 3) Persamaan pendapat kedua imam ini terletak pada hibah ‘umra yang di dalam akad disebutkan keturunan penerima hibah. Sedangkan apabila dalam akad tidak disebutkan keturunan penerima hibah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa harta tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa harta tersebut dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah setelah penerima hibah meninggal dunia.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ms Retno Amelia |
Date Deposited: | 20 Mar 2023 09:01 |
Last Modified: | 20 Mar 2023 09:01 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20738 |
Actions (login required)
View Item |