Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang Adil Dalam Poligami.

Bahron, Ali (2015) Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang Adil Dalam Poligami. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ali Bahron_083 101 013.pdf

Download (2MB)

Abstract

M. Quraish Shihab adalah seorang ulama dan cendekiawan muslim dan juga sebagai mufassir yang cukup terkenal dengan kitab tafsirnya Al-Mishbah. Pemikiran beliau dalam memahami, memaknai dan menafsiri ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an patut diperhatikan karena beliau di kenal luas dimasyarakat yang pastinya berdampak luas pula dalam pemikiran hukum Islam. Penelitian ini bermaksud melihat pemikiran Muhammad Quraish Shihab dalam memahami ayat tentang poligami dalam Al-Qur’an yang dikaitkan dengan UU No1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Fokus kajian ini Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang adil Dalam Poligami. Yang meliputi tiga pembahasan, yaitu: (1) Bagaimana Konsep Adil dalam Poligami Menurut Hukum Islam? (2) Bagaimana Konsep Adil Dalam Poligami Perspektif M. Quraish Shihab? (3) Bagaimana Relevansi Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang Adil Dalam Poligami Dengan Undang Undang Nmor 1 Tahun 1974? Tujuan umum penelitian ini yaitu: mendeskripsikan Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang adil Dalam Poligami. Adapun tujuan khusus penelitian ini yaitu: (1) Mendeskripsiskan Konsep Adil dalam Poligami Menurut Hukun Islam; (2) Mendeskripsikan Konsep Adil Dalam Poligami Perspektif M. Quraish Shihab; (3) Mendeskripsikan Relevansi Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang Adil Dengan Undang Undang Nmor 1 Tahun 1974. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu jenis Library Reseach. Sumber data; menggunakan: sumber data primer dan Sumber data sekunder ; Analisa data menggunakan Analisis Interpretasi dan Validasi data menggunakan; tiangulasi Teori Adapun hasil kajian analisis ini yaitu: (1) Konsep Adil dalam Poligami Menurut Hukum Islam; Berdasarkan berbagai penafsiran ulama tentang adil dalam perkawinan poligami, dapatlah dirumuskan bahwa keadilan sebagai syarat poligami dalam perkawinan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Hal ini menjadikan lebih mudah dilakukan dan poligami menjadi suatu lembaga yang bisa dijalankan. Sebaliknya, jika keadilan ditekankan pada hal-hal yang kualitatif seperti cinta, kasih sayang, maka poligami itu sendiri suatu yang tidak mungkin dilaksanakan.: (2) Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang Adil Dalam Poligami; Makna keadilan poligami menurut M. Quraish Shihab bukan pada keadilan makna batin (seperti cinta dan kasih sayang) melainkan keadilan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Pendapatnya didasarkan pada ayat 129 surat An-Nisa’ yang menyatakan bahwa manusia tidak mungkin berlaku adil dalam bidang immateri. Makna keadilan yang disyaratkan dalam poligami sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 surat An-Nisa’ menurut M. Quraish Shihab terkait dengan ayat sebelumnya yaitu ayat 2. Menurutnya, adil poligami terkait dengan perlakuan adil terhadap anak yatim, hal ini disimpulkan melalui penelusuran sejarah poligami dan asbabunnuzul surat An-Nisa’ ayat 3 yang Quraish Shihab Tentang Adil Dalam Poligami Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974; M. Quraish Shihab dan juga Undang-undang perkawinan Nomor. 1 Tahun 1974; di mana dari keduanya baik itu dari Quraish Shihab maupun dari sudut pandang Undang-undang perkawinan Nomor. 1 tahun 1974 yang menganggap poligami merupakan pelaksanaan hukum dalam keadaan darurat. Sebagai bentuk solusi atau salah satu bentuk alternatif dalam menyelesaikan problem rumah tangga. Namun juga dalam pelaksanaan adil dalam poligami tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan. Begitu juga prosedur yang ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Syarat maupun ketentuan yang di berlakukan diatas, hal tersebut bertujuan dalam pencapaian nilai keadilan yang diinginkan dan tidak menimbulkan kekhawatiran dalam berlaku adil, dalam masalah keadilan baik itu Quraish Shihab maupun ketentuan hukum yang berlaku diIndonesia, yang dituntut adalah keadilan dalam bentuk materi, baik itu terkait dengan nafkah, tempat tinggal, maupun pakaian atau dengan kata lain keadilan dalam sandang, pangan dan papan. Bukan dalam hal immaterial, karena tidak dapat di ukur.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 20 Mar 2023 09:01
Last Modified: 20 Mar 2023 09:01
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20741

Actions (login required)

View Item View Item