[PDF] from itscience.org Karakteristik Perseroan Terbatas Perorangan dalam Hukum Indonesia

Rumawi, Rumawi and Sariroh, ST. and Ali, Mohammad and udiyo, basuki (2023) [PDF] from itscience.org Karakteristik Perseroan Terbatas Perorangan dalam Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis,, 12 (2). pp. 63-73. ISSN 0852-4912

[img] Text
Karakteristik Perseroan Terbatas Perorangan dalam.pdf

Download (483kB)
Official URL: https://jurnal.itscience.org/index.

Abstract

Latar belakang: Dalam dekade terakhir ini, di Indonesia terdapat
perkembangan yang luar biasa yaitu dalam hukum perusahaan. Perusahaan
yang identik dengan perseroan terbatas, sering disebut dengan PT, telah
mengalami perubahan makna. Perubahan tersebut sangat fundamental,
bahwa pendiri PT tidak harus lebih dari satu orang, sekarang pendirian PT
dapat didirikan oleh satu orang. Pendirian PT dengan satu orang pemegang
saham ini dapat memantik perdebatan dipelbagai kalangan. Dengan
pendirian PT oleh satu orang maka menampik keberadaan perjanjian
dalam pendiriannya. Di samping itu, akibat dari pendirian hanya oleh satu
orang pemegang saham, PT tersebut tidak perlu terdiri atas persekutuan
modal. Modal hanya berasal dari pendirinya yang hanya satu orang
pemegang saham tersebut.
Metode penelitian: penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
yang bertumpu pada riset terhadap normat-norma tematik dengan
pendekatan peraturan perundang-undnagan dan pendekatan konspetual.
Hasil penelitian: Berdasarkan kajian perseroan terbatas memiliki unsur�unsur sebagaimana unsur-unsur yang terdapat dalam perseroan terbatas.
Unsur-unsur tersebut meliputi: badan hukum, PT adalah persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian (oleh undang-undang), melakukan
kegiatan usaha, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Sedangkan,
perseroan terbatas perorangan memiliki unsur-unsur dalam kategori yang
terdapat badan hukum. Unsur-unsur perseroan terbatas perorangan
meliputi: adanya harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu,
mempunyai kepentingan sendiri, dan adanya organisasi yang teratur,
dinyatakan sebagai badan hukum oleh undang-undang.
Kesimpulan: perseroan terbatas perorangan dapat diklasifikasikan sebagai
perseroan terbatas dan badan hukum.

Item Type: Article
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180105 Commercial and Contract Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: St. Sariroh
Date Deposited: 09 Apr 2023 05:30
Last Modified: 09 Apr 2023 05:30
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/22019

Actions (login required)

View Item View Item