Martoyo, - and Wasik, Moh. IMPLEMENTASI PRINSIP TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI DI DESA PAKIS KECAMATAN PANTI DAN DESA SUKORAMBI KECAMATAN SUKORAMBI KABUPATEN JEMBER. [Laporan Penelitian] (Unpublished)
Text
Hasil Penelitian Afirmasi Martoyo FS UIN KHAS Jember 2021_watermark.pdf Download (937kB) |
Abstract
Martoyo, Moh.Wasik, 2021, Implementasi Prinsip Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dalam mencegah Tindak Pidana Korupsi di Desa Pakis Kecamatan Panti dan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.
Penelitian ini dilakukan secara umum untuk mengetahui implementasi prinsip transparansi keuangan desa pada desa desa Pakis Kecamatan Panti Dan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupetan Jember sebagai upaya untuk menanggulangi upaya prilaku korupsi di tingkat desa. Penelitian ini memiliki tiga fokus yakni : (1) Pemahaman aparat dan masyarakat desa Pakis Kecamatan Panti Dan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupetan Jember terhadap Regulasi Transparansi Pengeloaan Keuangan Desa, (2) Bentuk pelaksanaan prinsip Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Desa Pakis Kecamatan Panti Dan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupetan Jember), (3) Kesadaran aparat dan masyarakat desa Pakis Kecamatan Panti Dan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupetan Jember dalam melaksanakan Prinsip Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (fiel risech) dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan kasus (studi kasus) ini digarap dengan menelaah pada penerapan transparansi keuangan desa yang berhubungan dangan pengelolaanya dilihat dari peraturan perundang-undangn, karenanya penelitian juga memakai pendekatan undang-undang (statute approach).
Hasil penelitian ini menujukkan (1) Aparat desa Sukorambi dan desa pakis sebagian besar sudah memahami regulasi pengelolaan keuangan desa termasuk didalamnya kewajiban trasparansi keuangan desa. Mengenai pemahaman masyarakat desa terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa sudah mulai paham dengan adanya sosialisasi dari kepala desa kendati juga masih terdapat masyarakat yang bersikap apatis, setidaknya melalui sosialisasi dan pemahaman masyarakat tersebut prilaku korupsi dapat ditanggulangi meskipun kurang maksimal. (2) Bentuk transparansi di dua desa ini sudah terpampangnya papan informasi anggaran dibanner dengan ukuran besar dan banner realisasi rinci disetiap titik pembangunan, disampaikan secara lisan diberbagai acara atau ketika pertemuan RT/RW, namun belum ada transparansi berbentuk selembaran yang diberikan secara massif mengingat masyarakat tidak semunya secara intens datang ke balai desa atau tempat papan realiasi pembangunan. Bentuk lain dari transparansi dalam penentuan program kerja yang menggunakan uang desa, masyarakat sudah dilibatkan baik secara langsung maupun perwakilan dari tokoh masyarakat. (3) Kesadaran aparat desa dan masyarakat desa di dua Desa sudah terwujud hal tersebut nampak konsitensinya kehadiran aparat desa dalam rapat setiap minggu yang dilakukan oleh desa baik rapat evaluasi ataupun rapat koordinasi mengenai perkembangan desa, bentuk kesadaran juga terlihat tepatnya pelaporan pada limit waktu yang sudah tertuang dalam perundang-undangan. Mengenai kesadaran masyarakat sudah mulai sadar hal tersebut tampak masyarakat sudah mua bertanya serta menyampaikan aspiranya.
Kata Kunci : Implementasi, Transparansi, Keuangan Desa
Item Type: | Laporan Penelitian |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180103 Administrative Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Dr. Martoyo S.H.I, M.H |
Date Deposited: | 12 Apr 2023 15:10 |
Last Modified: | 12 Apr 2023 15:10 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/22382 |
Actions (login required)
View Item |