RIDDAH DALAM AL-QUR’AN (Analisis QS. Al-Maidah 54 dan QS. Al-Baqarah 217 Perspektif Imam Al-Qurtubi dan Sayyid Qutub)

Baihaki, Baihaki (2024) RIDDAH DALAM AL-QUR’AN (Analisis QS. Al-Maidah 54 dan QS. Al-Baqarah 217 Perspektif Imam Al-Qurtubi dan Sayyid Qutub). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq.

[img] Text
Baihaki_wm.pdf

Download (2MB)

Abstract

Baihaki, 2023: Riddah dalam Al-Qur’an (Analisis QS. Al-Maidah 54 dan QS.
Al-Baqarah 217 Perspektif Imam Al-Qurtubi dan Sayyid Qutub)
Kata kunci: Riddah, Imam Al-Qurtubi, Sayyid Qutub.
Dari sekian banyak pembahasan dalam al-Qur'an, ditemukan ayat-ayat
yang membahas tekait riddah (murtad), dimana dalam hal ini menjadi salah satu
isu penting dalam wacana hukum Islam. Sebagian besar pendapat, para ulama
menganggap bahwa riddah merupakan perbuatan kejahatan atau jarimah yang
termasuk dalam kategori kejahatan berat sehingga sanksi hukumnya adalah
hudud, yaitu hukum yang sudah ditetapkan oleh syariat, yakni hukuman mati..
Adapun fokus penelitian dalam skripsi ini yaitu: 1) Bagaimana penafsiran
Imam al-Qurtubi dan Sayyid Qutub tentang riddah dalam QS. Al-Maidah 54 dan
QS. Al-Baqarah 217? 2) Bagaimana persamaan dan perbedaan antara penafsiran
Imam al- Qurtubi dan Sayyid Qutub tentang riddah dalam QS. Al-Maidah 54 dan
QS. Al-Baqarah 217?
Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research). Sedangkan
untuk menjawab permasalahan diatas maka penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat dikemukakan sebuah
kesimpulan bahwa: 1. Makna riddah dalam QS. Al-Maidah ayat 54 alam tafsir Al-
Ja>mi’i Li Ahkam Al-Qur‟an dibagi menjadi empat pembahasan, sedangkan dalam
Tafsir Fi> Zhila>lil Qur‟an dijelaskan mengenai ancaman terhadap orang mukmin
yang murtad, dalam bentuk dan posisi seperti ini, beralih secara mendasar kepada
hubungan antara tindakan menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai
pemimpin dan masalah murtad dari Islam. Sedangkan makna riddah dalam QS.
al-Baqarah ayat 217 dalam tafsir Al-Ja>mi’i Li Ahkam Al-Qur‟an dijelaskan
mengenai firman Allah Swt. دْذِ
kembali yakni", murtad yang Barangsiapaَ "و َم ْن يَ ْرتَ
dari Islam kepada kekafiran, مُهُ
ْع َمبل
َ
ِطَ ْت أ
ُولَئِ َك َ حب
أَف" maka merekalah orang-orang
yang sia-sia amalannya". Dalam Tafsir Fi> Zhila>lil Qur‟an dijelaskan tentang kata
"hubuth" sia-sia/gugur adalah diambil dari kata Habithat an-naaqah idza ra‟at
mar‟an khabitsan fa- instafakhat tsumma nafaqat “unta itu apabila memakan
rumput yang jelek maka perutnya kembung kemudian mati." Al-Qur‟an
mengungkapkan dengan perkataan ini tentang sia-sia atau gugurlah amalan. 2.
Kata riddah dalam QS. al-Maidah 54 sama-sama ditafsirkan sebagai orang yang
keluar dari Islam, dan kembali kepada kekufuran, akan tetapi Imam al-Qurtubi
dalam menafsirkan ayat ini lebih condong terhadap fikihnya, yang mengatakan
bahwasannya murtad itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu murtad dengan cara
meninggalkan syaria‟t Islam secara keseluruhan dan murtad dikarenakan tidak
mempercayai terhadap kewajiban zakat, meskipun tetap menjalakan rukun Islam
yang lainnya seperti puasa dan sholat. Sedangkan dalam QS. al-Baqarah 217,
Imam al-Qurtubi dan Sayyid Qutub memaknai kata riddah dengan “orang yang
murtad”, yakni orang yang keluar dari Islam kepada kekafiran, kemudian orang
tersebut meninggal, maka amal yang diperbuat semasa hidupnya akan sia-sia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies
Divisions: Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora > Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Depositing User: M BAIHAKI Baihaki
Date Deposited: 12 May 2023 02:14
Last Modified: 12 May 2023 02:14
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23473

Actions (login required)

View Item View Item