Problematika Mediasi Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.

Muzayyanah, Rizqi Basyiroh (2021) Problematika Mediasi Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Rizqi Basyiroh Muzayyanah_S20161032.pdf

Download (4MB)

Abstract

Problematika yang terjadi pada pelaskanaan mediasi peradilan di Indonesia nyata dipangaruhi oleh beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Dikaethaui bawha faktor-faktor tersebut mempengaruhi tingkat keberhasilan mediasi peradilan. Hal tersebut tercermin dari persentase keberhasilan mediasi yang hanya dibawah 7% setiap tahunnya dari total perkara yang dapat di mediasi. Oleh karenanya guna mengatasi permaslaahan tersebut, diperlukan konsep kedepan menggagas mengenai pelaksanaan mediasi di Indonesia. Fokus penelitian diantaranya : 1) Bagaimana konsep mediasi dalam sistem hukum di Indonesia ? 2) Bagaimana problematika penerapan mediasi peradilan di Indonesia ? 3) Bagaimana konsep kedepan mediasi di Indonesia ? Jenis penelitian yang digunakan penulis yakni Penelitian Normatif, dengan menggunakan dua pendekatan penelitian yakni Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Penelitian ini sampai pada kesimpulan, meliputi : 1) Asal muasal pelaksanaan mediasi di Indonesia bermula dari penyelesaian sengketa dengan cara damai berdasarkan pada hukum adat. Saat ini, penyelesaian sengketa secara mediasi terintegrasi ke dalam proses beracara di pengadilan melalui terbitnya Paraturan Mahkamah Agung dan telah mengalami 4 kali perubahan. Perubahan tersebut merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan, mencapai tujuan dan mewujudkan visi pelaksanaan Mediasi yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas memuaskan dan berkeadilan. 2) Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pelaksanaan mediasi peradilan dipengaruhi oleh 8 faktor, diantaranya : rendahnya semangat dan gairah para pihak untuk melakukan mediasi, lemahnya skill mediator pada bidang ilmu bantu, adanya anggapan bahwa hakim lah yang paling tepat dalam menyelesaian konflik, hanya salah satu pihak yang memiliki keingginan dan kemauan untuk melaksanakan mediasi, tidak tercermin i’tikad baik, pelaksanaan mediasi yang terkesan terburu-buru, minimnya motivasi dan kegigihan mediator dalam melakukan upaya damai, Mediator hakim cenderung memiliki sifat dan sikap tidak sabar. Kedelapan problematika tersebut mempengaruhi dan menyebabkan tingkat keberhasilan mediasi peradilan Indonesia sebesar 6.12% Tahun 2018, 5,49% Tahun 2019 dan 6,84% Tahun 2020. 3) Konsep kedepan pelaksanaan mediasi berkaitan dengan perlu adanya perubahan UU No. 30 Tahun 1999 dengan menciptakan sistem pelaksanaan mediasi yang berkaitan dengan: a. Terbentuknya Lembaga Mediasi Indonesia; b. Penghapusan peran Mahkamah Agung dalam melaksanakan Mediasi melalui ranah Pengadilan; c. Pelaksanaan Mediasi wajib dilakukan di Lembaga Mediasi Indonesia; d. Terciptanya 2 kategori mediator yakni mediator tokoh agama/tokoh masyarakat dan mediator dengan skill khusus. Dengan adanya perubahan UU tersebut pelaksanaan mediasi cukup dilakukan 1 kali melalui Lembaga Mediasi Indonesia yang mengartika bahwa tidak ada lagi isitlah mediasi didalam maupun diluar pengadilan. Kata Kunci : Problematika, Mediasi, Peradilan, Indonesia

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 22 May 2023 07:20
Last Modified: 22 May 2023 07:20
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23703

Actions (login required)

View Item View Item