Himma, Umi Faikqotul (2020) Jual Beli Kebun Kopi Yang Berstatus Hak Pakai Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 (Studi Di Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Umi Faikqotul Himmah_S20152026.pdf Download (4MB) |
Abstract
Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria mengatur mengenai pendaftaran tanah. Sebagai pelaksanaan dari Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria mengenai pendaftaran tanah itu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Didaftar maksudnya dibukukan dan diterbitkan tanda bukti haknya. Tanda bukti hak itu disebut sertifikat hak tanah yang terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur yang dijilid menjadi satu dalam satu sampul. Sertifikat itu merupakan alat pembuktian yang kuat, maksudnya bahwa keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian yang lain yang membuktikan sebaliknya. Prakteknya penjualan kebun kopi yang dilakukan oleh masyarakat curahkalong itu hanya berstatus hak pakai saja, dalam penjualannya mereka tidak perlu susah-susah untuk mendaftarkan tanah mereka ke notaris/PPAT cukup dengan memiliki kwitansi saja untuk menunjukakn bahwa masyarakat sebagai pemilik kebun. Padahal kwitansi ini tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan dan juga kwitansi ini tidak cukup kuat sebagai alat pertanggung jawaban. Fokus penelitian dalam skripsi ini meliputi, 1) Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Kebun Kopi Di Kalangan Masyarakat Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember? 2) Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Kebun Kopi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kalangan Masyarakat Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember? 3) Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Kebun Kopi Berdasarkan Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria Pada Masyarakat Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember? Pendekatan yang digunakan penelitian yaitu pendekatan kualitatif deskriptif, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang bertujuan untuk mendeskripsikan. Dalam hal ini yaitu jual beli kebun kopi yang berstatus hak pakai di desa curah kalong kecamatan bangsalsari. Kesimpulan atau hasil yang di dapat dari penelitian ini adalah: 1) untuk penjualan tanah kebun kopi masyarakat curah kalong hanya dengan menggunakan kwitansi saja sebagai tanda bukti kepemilikan tanah kebun tanpa mendaftarkan tanah tersebut ke pihak PPAT. 2) penjualan hak pakai kebun kopi yang dilakukan oleh masyarakat Curahkalong itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Mereka dalam penjualannya hanya menggunakan kwutansi sebagai bukti bahwa mereka mempunyai hak atas perkebunan kopi tersebut. 3) jual beli tanah di desa Curahkalong tidak sah karena tidak ada pemindahan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1961 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ms Retno Amelia |
Date Deposited: | 05 Jun 2023 00:28 |
Last Modified: | 05 Jun 2023 00:28 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/23969 |
Actions (login required)
View Item |