Ainurofi'ah, Siti (2023) Analisis Kekuatan Hak Paten sebagai Objek Jaminan pada Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text
SITI AINUROFI'AH_S20192076.pdf Download (2MB) |
Abstract
Siti Ainurofi’ah, 2023 : “Analisis Kekuatan Hak Paten Sebagai Objek Jaminan
Pada Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia”.
Kata Kunci : Analisis, kekuatan, Hak paten, jaminan, Pembiayaan perbankan
syariah.
Eksistensi hak paten sebagai hak kebendaan yang memiliki nilai guna
(utility) dan nilai ekonomis, saat ini memuai persoalan dalam kehidupan
masyarakat. Bagaimana tidak, kedinamisan hukum tidak didukung oleh regulasi-
regulasi yang seharusnya perlu ditinjau kembali yang dilatar belakangi oleh
kebutuhan masyarakat. Hak paten yang semestinya dapat melahirkan jaminan
seperti hak milik lainnya belum mendapatkan pondasi yang kuat guna
mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak. Sesuai dengan peraturan yang ada
pada Undang-undang paten pasal 108 ayat (1)hak paten merupakan kebendaan
yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia. Didukung dengan pasal 1 butir (4)
PP Nomor 24 Tahun 2022 dimana kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan
utang oleh lembaga keuangan. Hal ini merupakan sebuah peluang bagi lembaga
keuangan di Indonesia terutama Bank Syariah yang mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sehingga kedudukan Bank Syariah sebagai lembaga
intermediary dapat terealisasikan.
Fokus penelitian ini adalah (1)Apakah hak paten dapat dijadikan objek
jaminan pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia?, (2)Apakah hak paten
sebagai hak jaminan telah mendapatkan pengaturan dalam sistem hukum jaminan
di Indonesia?, (3)Bagaimana upaya kekuatan hak paten sebagai objek jaminan
pada pembiayaan bank syariah di Indonesia?. Tujuan penelitian ini guna
mengetahui hak paten dapat dijadikan jaminan pembiayaan pada perbankan
syariah di Indonesia serta implikasi hak paten ketika dijadikan objek jaminan pada
pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia. Sebagai sarana untuk
mengidentifikasi permasalahan ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif, dengan menggunakan metode pengumpulan kepustakaan, didukung
dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (Conceptual Approach).
Dilihat dari sisi hak paten yang memiliki hak eksklusif berupa hak
ekonomi, maka hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1)hak paten pada dasarnya
dapat dijadikan sebuah objek jaminan pembiayaan di perbankan syariah
Indonesia. Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2008 pasal 1 butir (26) yang
dikatakan agunan adalah baik itu benda bergerak yang berwujud maupun benda
bergerak tidak berwujud, diserahkan kepada Bank Syariah atau UUS sebagai
pelunasan hutang.(2)Akan tetapi dalam hal ini terjadi vakum of law yang tidak
mengatur secara jelas apabila hak paten dijadikan objek jaminan pada pembiayaan
Perbankan Syariah, sehingga kepastian hukumnya perlu dipertanyakan, tetapi
untuk secara umum terdapat pengaturan hak paten sebagai kebendaan dan
kedudukannya sebagai jaminan. Oleh karena itu, (3)peran penting pemerintah
sangat dibutuhkan serta dapat pula menjadi pertimbangan pemerintah untuk
merealisasikan regulasi yang memadai, guna mewujudkan kekuatan hak paten
ketika dijadikan objek jaminan pada pembiayaanperbankan syariah di Indonesia.
Actions (login required)
View Item |