“STUDI KOMPARASI PENGATURAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT PRESPEKTIF HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”

hidayat, feri (2023) “STUDI KOMPARASI PENGATURAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT PRESPEKTIF HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
FERI HIDAYAT.pdf

Download (2MB)

Abstract

Hak desain industri harus diberikan kepada pendesain, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2000. Hak eksklusif yang dikenal dengan “hak desain komersial” adalah hak yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain untuk jangka waktu tertentu. Perancang dapat memilih untuk menggunakan hak ini sendiri atau dapat menjamin pihak ketiga untuk melakukannya. Selama sepuluh tahun, perlindungan ditawarkan. Masih ada beberapa persoalan dan pelanggaran di bidang desain industri, terlepas dari UU No. 31 Tahun 2000. Berbagai elemen, termasuk yang berkaitan dengan sistem hukum, kontennya, budayanya, dan birokrasinya, berdampak pada keprihatinan tersebut.
Masalah ini terjadi, karena terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan hak desain industri. Adapun rumusan masalahnya adalah (1) Bagaimana perkembangan pengaturan Hak Desain Industri Di Indonesia dan Amerika Serikat? (2) Bagaimana Perbandingan tentang pengaturan desain industri antara negara Indonesia dan Amerika? (3) Bagaimana Bentuk penerapan pengaturan desain industri antara negara Indonesia dan Amerika Serikat? menggunakan medote penelitian kajian pustaka.
Hasil dari penelitian ini adalah “(1) Pada saat ini pengaturan mengenai desain industri di Indonesia sudah terbentuk dalam suatu undang-undang dengan dikeluarkannya UU No. 31 Tahun 2000, namun berbagai peraturan perundunga-undangan lainnya juga menyinggung mengenai desain industri, antara lain UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, UU No.9 Tanun 1995 tentang Usaha Kecil dan UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan. Pada prinsipnya, undang-undang tersebut menyinggung mengenai pembinaan di bidang industri, bukan mengatur desain industri sebagai hak khusus. (2) Setelah melihat perbandingan peraturan Indonesia dengan Amerika Serikat maka ada hal-hal yang dapat dipelajari dari implementasi peraturan perlindungan Trade Dress di Amerika Serikat. Khususnya dalam Desain Industri, Indonesia dapat belajar terkait pengaturan Trade Dress dalam undang-undang merek maupun desain industri. Peraturan di Indonesia dalam hal ini, persyaratan sebagaimana di Amerika Serikat seperti Inherently Distinctive, non-fungsionalitas, unsur kebingungan bagi pelanggan, sebagaimana telah dipaparkan dalam pembahasan, belum sepenuhnya diatur. (3) UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, istilah desain industri diusulkan diubah menjadi desain produk industri agar mencerminkan substansi dari kegiatannya yaitu menghasilkan produk-produk yang melalui proses keindustrian (industrial). Selain itu, istilah industrial design tidak dapat diterjemahkan secara harfiah menjadi desain industri.” Kemudian masih banyaknya hal yang perlu di evaluasi terhadap penerapan hak desain Industri di Indonesia yang bernaung dalam UU No. 31 tahun 2000 yang jika dibandingkan dengan negara Amerika.
Kata kunci: Studi Komprasi, Desain Industri, Indonesia dan Amerika, HKI

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: mr feri hidayat
Date Deposited: 13 Jul 2023 01:35
Last Modified: 13 Jul 2023 01:35
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/26802

Actions (login required)

View Item View Item