Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Pidana Main Hakim Sendiri Menurut HUkum Positif dan Hukum Pidana Islam

Faizull Afkarul Amiq, Muhammad (2023) Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Pidana Main Hakim Sendiri Menurut HUkum Positif dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Muhammad Faizul Afkarul Amiq_S20174023.pdf

Download (1MB)

Abstract

Muhammad Faizul Afkarul Amiq, 2022: Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Pidana Main Hakim Sendiri Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Main Hakim Sendiri, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam.
Praktik main hakim sendiri semakin meluas di negara kita. Praktik ini melibatkan tindakan kolektif dalam menghukum dan/atau menghakimi orang lain tanpa mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku, dengan bertindak sesuai kehendak pribadi, seperti melakukan kekerasan fisik, pembakaran, penyiksaan, dan sejenisnya. Praktik main hakim sendiri bertentangan dengan hak seluruh rakyat yang memiliki hak untuk menerima perlindungan hukum dan kebebasan dari diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945. Selain itu, menurut ajaran hukum Islam, tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan tidak pernah diakui atau dibenarkan.
Fokus kajian dalam penelitian ini ialah: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi korban pidana main hakim sendiri menurut hukum positif. 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi korban pidana main hakim sendiri menurut hukum pidana Islam.
Penelitian ini juga bertujuan untuk menyelidiki cara hukum positif memberikan perlindungan bagi pelaku kejahatan yang terlibat dalam praktik main hakim sendiri, serta bagaimana hukum pidana Islam memberikan perlindungan bagi mereka dan pengaturan apa yang dapat diterapkan untuk melindungi pelaku kejahatan yang terlibat dalam praktik main hakim sendiri. Metode penelitian yang diterapkan dalam karya ini adalah penelitian hukum normatif yang memperoleh validitasnya melalui penerapan penalaran ilmiah normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, dan studi perbandingan adalah metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ialah: 1) Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 mengenai hak asasi manusia, hukum pidana, proses pidana, dan peraturan perundang-undangan lainnya, individu yang terlibat dalam tindak pidana dalam negara hukum memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, praktik main hakim sendiri dilarang karena merupakan perilaku sewenang-wenang dan melanggar hukum. 2) Main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dikategorikan jinayah menurut hukum pidana Islam, apabila menimbulkan kerugian baik terhadap agama, jiwa, akal, atau harta benda. Tindakan ini termasuk kategori penganiayaan dan pembunuhan yang dapat dikenai hukuman qisas atau diganti dengan diyat. Perlindungan hukum dianjurkan dalam hukum Islam untuk memberikan rasa keadilan dan keselamatan jiwa manusia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mr Muhammad Faizul Afkarul Amiq
Date Deposited: 25 Jul 2023 06:23
Last Modified: 25 Jul 2023 06:23
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/27555

Actions (login required)

View Item View Item