Auliak Asyhar, Fina Nidaul (2023) Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Perempuan Di Kecamatan Tiris. Undergraduate thesis, universitas islam negeri kiai haji achmad siddiq jember.
Text
FINA NIDAUL AULIAK ASYHAR_D20193055.pdf Download (2MB) |
Abstract
Maraknya kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia banyak
menimbulkan pro dan kontra karena pada dasarnya pernikahan dini dapat
menimbulkan dampak negatif baik bagi diri sendiri maupun negara. Menurut
undang-undang, pernikahan yang ideal dilakukan ketika calon pengantin sudah
memenuhi batas usia yang telah ditentukan dalam UU No.16 tahun 2019 yakni
batas usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Seperti
halnya yang terjadi di Kecamatan Tiris, pernikahan dini di Kecamatan Tiris
mengalami peningkatan yang awalnya pada tahun 2020 tercatat di KUA
kecamatan Tiris tidak ada kasus pernikahan dini yang terjadi, kemudian mulai
bermunculan pada tahun 2021 yakni terdapat 16 kasus pernikahan dini yang
tercatat di KUA kecamatan Tiris dengan rincian laki-laki 5 orang dan perempuan
11 orang. Kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2022 menjadi 27 kasus
dengan rincian 26 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. Dari data tersebut
dapat dilihat bahwa kasus pernikahan dini di Kecamatan Tiris mengalami
peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Penelitian ini berfokus pada bagaimana faktor penyebab terjadinya
pernikahan dini yang ada di Kecamatan Tiris dan bagaimana dampak dari
pernikahan dini yang akan dialami oleh perempuan. Selain fokus penelitian ini
juga memili beberapa tujuan yakni, untuk mendeskripikan apa saja faktor yang
menyebabkan terjadinya pernikahan dini dan dampak apa saja yang akan dialami
oleh perempuan di Kecamatan Tiris.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
dengan jenis penelitian deskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan
data melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data
dianalisis dengan menggunakan model Milles & Huberman, keabsahan data
diperoleh melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik dan triangulasi waktu.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
1).Pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Tiris kebanyakan dilakukan oleh
perempuan yang disebabkan karena faktor pendidikan yang rendah baik dari
orang tua maupun anak, faktor budaya atau adat istiadat, faktor pergaulan bebas,
lingkungan dan ekonomi. 2).Sedangkan untuk dampaknya pernikahan dini
menimbulkan dua dampak yakni dampak positif seperti dapat berpikir lebih
dewasa, memiliki teman hidup, kemana-mana ada yang menemani, ada seseorang
yang menafkahi mereka serta mereka dapat terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan seperti berzina, dan dampak negatif yang dikelompokkan menjadi
beberapa aspek yakni; aspek psikologis, aspek kesehatan atau biologis, aspek
hukum, aspek ekonomi dan aspek pendidikan.
Kata Kunci: Faktor Penyebab, Pernikahan Dini, Dampak, Perempuan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 17 PSYCHOLOGY AND COGNITIVE SCIENCES > 1701 Psychology > 170106 Health, Clinical and Counselling Psychology |
Divisions: | Fakultas Dakwah dan Komunikasi > Bimbingan dan Konseling Islam |
Depositing User: | ms Fina Nidaul Auliak Asyhar |
Date Deposited: | 27 Dec 2023 07:42 |
Last Modified: | 27 Dec 2023 07:42 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31058 |
Actions (login required)
View Item |