Analisis Penetapan Asal Usul Anak Hasil Nikah Siri Prespektif Hukum Positif (Studi Putusan Nomor 2606/Pdt.P/2020/PA.Jr)

acmad, ishom jauhari (2023) Analisis Penetapan Asal Usul Anak Hasil Nikah Siri Prespektif Hukum Positif (Studi Putusan Nomor 2606/Pdt.P/2020/PA.Jr). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
acmad ishom jauhari_S20191088.pdf

Download (4MB)

Abstract

Acmad Ishom Jauhari, 2023: Analisis Penetapan Asal Usul Anak Hasil Nikah Siri Perspektif Hukum Positif (Studi Putusan Nomor: 2606/Pdt.P/2020/PA.Jr.)

Kata kunci: Asal Usul Anak, Nikah Siri, Hukum Positif
Pengakuan asal-usul anak adalah langkah penting dalam menjalankan hak-hak anak. Ini terutama relevan dalam administrasi kependudukan anak, seperti penerbitan akta kelahiran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks hukum ini, sejak lahirnya seorang anak, penting untuk menegakkan identitas anak, sesuai dengan yang dicatat dalam akta kelahiran. Salah satu kasus menarik yang akan kita eksplorasi adalah Putusan Perkara Nomor 2602/Pdt.P/2020/PA.Jr.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan penetapan asal usul anak hasil nikah siri pada putusan perkara Nomor 2606/Pdt.P/2020/PAJr ? 2) Bagaimana perspektif Hukum positif terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan asal usul anak hasil perkawinan siri pada putusan perkara Nomor 2606/Pdt.P/2020/PA.Jr ?
Tujuan Penelitian ini adalah: 1) untuk Mengetahui Pertimbangan hakim dalam mengabulkan penetapan asal usul anak hasil nikah siri pada putusan perkara Nomor 2606/Pdt.P/2020/PA.Jr. 2) untuk Mengetahui perspektif Hukum Positif Terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan asal usul anak hasil perkawinan siri pada putusan perkara Nomor 2606/Pdt.P/2020/PA.Jr.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitiana hukum normatif yang mengandalakan data dari sumber pustaka. Hasil penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan utama: 1). Putusan Perkara Nomor 2606/Pdt.P/2020/PA.Jr. menunjukkan bahwa hakim pertama-tama mempertimbangkan definisi anak sah yang diatur dalam hukum yang berlaku sebelum memutuskan mengakui anak tersebut. Selanjutnya, dalam menetapkan keabsahan perkawinan siri para pemohon sebagai dasar pengakuan anak, hakim memeriksa status perkawinan yang fasid. 2). Meskipun ada pertimbangan substansi hukum yang berlaku, seperti Pasal 55 ayat (2) UU Perkawinan juncto Pasal 103 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, keputusan hakim tersebut tetap mencerminkan keadilan dan manfaat, terutama bagi anak, karena memberikan kejelasan status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan siri.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012819 Nikah Sirri
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012823 Mahram & Nasab
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Ishom uinkhasjember
Date Deposited: 09 Jan 2024 00:31
Last Modified: 09 Jan 2024 00:31
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31650

Actions (login required)

View Item View Item