PRAKTIK POLIGAMI SIRI DI INDONESIA MENURUT KHI DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI DESA KEDUNG PIRING KECAMATAN KALIWATES KABUPATEN JEMBER JAWA TIMUR)

Ahmad, Sulton Maulani (2023) PRAKTIK POLIGAMI SIRI DI INDONESIA MENURUT KHI DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI DESA KEDUNG PIRING KECAMATAN KALIWATES KABUPATEN JEMBER JAWA TIMUR). Undergraduate thesis, UIN KH ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
R Skripsi Ahmad Sulton Maulani_S20181067 (Recovered).pdf

Download (1MB)

Abstract

Ahmad Sulton Maulani, 2023: Praktik Poligami Siri Di Indonesia Menurut Khi Dan Uu No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Di Desa Kedung Piring Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember Jawa Timur)
Kata Kunci: Poligami, Siri, Desa Kedung Piring

Pada dasarnya jika dilihat dari sudut pandang hukum islam, perkawinan adalah salah satu nyariat yang harus dilaksanakan oleh umat muslim karena termasuk sunnah rasul dan sebagai penyempurna ibadah. Saat ini banyak berkembang permasalahan-permasalahan yang menimbulkan kontroversi dalam perkawinan salah satunya adalah poligami. Praktik perkawinan yang dilakukan di lingkungan masyarakat berbeda-beda, sebagian masyarakat tidak mengacu pada Undang-undang perkawinan yang mengharuskan adanya pencatatan, sehingga mereka tetap melangsungkan nikah tanpa pencatatan.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1). Bagaimana kronologi praktek poligami siri di Desa Kedung Piring, Kecamatan Kaliwates, kabupaten Jember, Jawa Timur? (2). Bagaimana pandangan kompilasi hukum islam tentang adanya poligami siri? (3). Bagaimana kedudukan praktik poligami siri menurut UU No. 1 Tahun 1974?
Poligami siri adalah pernikahan yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 yang berbunyi "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Ketentuan poligami di dalam Kompilasi Hukum Islam salah satu unsur utama dibolehkannya seorang suami beristri lebih dari satu orang yaitu pada pasal 55 dan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 yang berbunyi "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Ketentuan poligami di dalam Kompilasi Hukum Islam salah satu unsur utama dibolehkannya seorang suami beristri lebih dari satu orang yaitu pada pasal 55 a dan b.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ahmad Sulton Maulani
Date Deposited: 10 Jan 2024 07:11
Last Modified: 10 Jan 2024 07:11
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31908

Actions (login required)

View Item View Item