Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso

Zuhri, Achmad (2024) Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
ACHMAD ZUHRI_S20192132.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Achmad Zuhri, 2023, Freddy Hidayat,S.H., M.H. Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah (Studi Kasus Desa Bendoarum Kec. Wonsari Kab.Bondowoso).

Perjanjian tidak tertulis, atau yang sering disebut juga dengan perjanjian lisan atau implisit, merujuk pada kesepakatan antara dua pihak yang disepakati secara tidak resmi atau tanpa dituliskan dalam bentuk dokumen tertulis yang formal. Ini seringkali didasarkan pada komunikasi verbal, tindakan, atau perilaku yang menunjukkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Yang menjadi fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Proses Terjadinya Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Bagi Hasil Penggaran sawah di Desa Bendoarum kecamatan Wonosari kabupaten Bondowoso? 2) Bagaimana Kekuatan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana Proses Terjadinya Perjanjian Tidak Tertulis di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso 2) Untuk Mengetahui Baaimana Kekuatan Hukum PerjanjianTidak Tertulis di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.
Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah kualitatif deskriptif dengan fokus pada penelitian lapangan (field research). Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang fenomena yang diteliti. Untuk mengumpulkan data, teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan secara bersamaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, memungkinkan peneliti untuk menggambarkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data yang diperoleh dari sudut pandang yang lebih mendalam. Hasil dari penelitian ini memperoleh beberapa kesimpulan yaitu: 1) Proses terjadinya perjanjian tidak tertulis dalam bagi hasil penggarapan sawah yaitu diawali dengan informasi tentang penggarapan sawah, dilanjutkan dengan pembicaraan antara pemilik sawah dengan penggarap sawah, dilanjutkan dengan negoisasi anatara keduanyanya. Setelah menemukan kesepakatan antara keduanya maka terjadilah yang namanya perjanjian tidak tertulis di Desa Bendoarum 2) Kekuatan hukum Perjanjian Tidak Tertulis di desa Bedoarum, itu terletak pada, Kesepakatan awal, Kepercayaan yang sangat erat di desa tersebut, Praktik dalam tindakan yang disertai komunikasi yang komunikasi yang tidak terputus selama perjanjian berlangsung, sudah menjadi kebiasaan di desa Bendoarum, dari faktor-faktor diataslah yang menjadikan kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis di Desa Bendoarum itu kuat.

Kata Kunci :Perjanjian Tidak Tertulis, Bagi Hasil

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012713 al-Muzara’ah, al-Mukhabarah, al-Musaqah, al-Mugharasah (Pemanfaatan Lahan Pertanian)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr Achmad Zuhri
Date Deposited: 11 Jan 2024 03:50
Last Modified: 11 Jan 2024 03:50
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31954

Actions (login required)

View Item View Item