Khoirun nisak, Septin and Khoirun nisak, Septin and Khoirun nisak, Septin and Khoirun nisak, Septin (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SEXUAL HARASSMENTDI MEDIA SOSIAL (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Siddiq.
Text
revisi septin.pdf Download (17MB) |
Abstract
SEPTIN KHOIRUN NISAK, 2023: Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Sexual harassment Di Media Sosial (Studi Komparasi Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Islam).
Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana Sexual harassment, Media Sosial
Kehadiran internet turut membawa munculnya berbagai platform sosial media, seperti halnya yang sedang digandrungi oleh berbagai kalanganan pada saat ini yaituaplikasi tiktok. Selaras dengan itu sosial media telah banyak memberi manfaat positif untuk masyarakat namun tidak lepas pula dengan berbagai dampak negatif termasuk merebaknya tindak pidana sexual harassment di masyarakat. Tindak pidana sexual harassment sendiri tidak hanya bisa terjadi secara secara langsung namun juga bisa terjadi pula secara tak langsung.
Fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini, yakni: 1) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku sexual harassment di media sosial? 2) Bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana sexual harassment di media sosial?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah 1) untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku sexual harassment di media sosial. 2) untuk menganalisis pandangan Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana sexual harassment.
Jenis penelitian menggunakan studi pustaka. Data diambil dari dua sumber, yaitu sumber primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik kepustakaan yang dilaksanakan dengan membaca literatur lalu mengolah data menggunakan analisis kualitatif.
Kesimpulannya adalah 1) bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku sexual harassment di media sosial adalah pelaku dapat dikenai KUHP pasal 281, pasal 289 dan pasal 315 tentang penghinaan ringan. Pelaku bisa dikenai pasal 9 UU No. 4 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukumannya diatur dalam pasal 35 UU pornografi. Aturan berikutnya yaitu pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukumannya diatur dalam pasal 45 UU ITE. Pelaku bisa dikenai UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) pasal 4, pasal 5 dan pasal 7 serta pasal 14 ayat 1 sebagai Lex specialis derogat Lex generalis2) Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana sexual harassment di media sosial adalah termasuktindakan keji sekaligus mengarah ke perzinaan (qurb az-zina) sehingga pelakunya bisa dikenai hukuman ta’zir dimana sangsinya ditentukan oleh penguasa melalui putusan hakim.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Depositing User: | Miss Septin Khoirun nisak |
Date Deposited: | 12 Jan 2024 01:17 |
Last Modified: | 12 Jan 2024 01:17 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31974 |
Actions (login required)
View Item |