Pandangan fiqih terhadap fertilisasi in vitro pasca kematian suami dan status nasab anak

Rohmah, Dian Pamuji Widi (2015) Pandangan fiqih terhadap fertilisasi in vitro pasca kematian suami dan status nasab anak. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img]
Preview
Text
Dian Pamuji Widi Rohmah_NIM.083111041.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Para ahli di bidang kedokteran menemukan solusi jitu dibidang kesehatan bagi pasangan suami istri yang mengalami infertilitas dengan melakukan fertilisasi in vitro atau lebih dikenal dengan bayi tabung. Orang-orang yang mengalami gangguan pada organ reproduksinya tetap bisa mengalami kehamilan dengan cara melakukan proses pembuahan di luar rahim manusia, yaitu di cawan khusus. Setelah terjadi pembuahan dan kemudian pembuahan tersebut berubah menjadi embrio, kemudian embrio tersebut akan ditanam kembali di rahim sang ibu. Islam membolehkan fertilisasi in vitro dengan syarat sel sperma dan ovum harus dari pasangan suami istri yang dalam ikatan perkawinan yang sah, bukan donor atau sewa rahim. Namun akan timbul masalah baru jika fertilisasi in vitro dilakukan setelah suami meninggal, yaitu dalam hal menetukan status nasab anak dan hak kewarisan dari sang anak. Adapun fokus penelitian yang ingin peneliti diskripsikan adalah yang pertama tentang bagaimana pandangan fiqih terhadap pelaksanaan fertilisasi in vitro pasca kematian suami dan yang kedua mengenai bagaimana pandangan fiqih terhadap status nasab anak hasil dari fertilisasi in vitro pasca kematian suami. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dimana peneliti akan menggunakan berbagai konsep para ahli mengenai fertilisasi in vitro pasca kematian suami dan status nasab anak yang dihasilkan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analitik dengan tujuan untuk mengungkapkan data-data faktual yang telah terkumpul sebelumnya. Metode analisis data yang digunakan adalah conten analisis, karena penarikan kesimpulan dari permasalahan fertilisasi in vitro ini memerlukan usaha yang obyektif dan sistematis. Setelah semua data terkumpul dan dianalisis, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa melakukan fertilisasi in vitro pasca kematian suami adalah tidak dibenarkan, sebab diantara suami dan istri sudah tidak ada hubungan perkawinan sebab meninggalnya suami. Dan status nasab anak dari hasil fertilisasi in vitro pasca kematian suami adalah hanya disambungkan dengan ibunya saja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: fiqih, fertilisasi in vitro, nasab
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012823 Mahram & Nasab
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Haryono Raiman
Date Deposited: 08 Apr 2019 03:07
Last Modified: 08 Apr 2019 03:07
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/324

Actions (login required)

View Item View Item