Faqih, Amanullah (2024) Penetapan Wali Adhal Dengan Alasan Tidak Sekufu (Studi Penetaoan Pengadilan Agama Jember Nomor 1109/Pdt.P/2023/PA.Jr). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text (SK-047-HK-2024)
Amanullah Faqih 204102010024.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) |
Abstract
Amanullah Faqih, 2024: “Wali Adhal Dengan Alasan Tidak Sekufu (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 1109/Pdt.P/2023/PA.Jr)”.
Kata kunci : Wali Adhal, Tidak Sekufu
Bagaimana jika seorang wali tidak mau menjadi wali dalam pernikahan wanita dibawah perwalian, akan menjadi masalah jika seorang wali menolak lamaran pria yang sekufu, mampu membayar mahar, baligh, muslim, tidak cacat fisik, jika wali menolak dengan maksut eman, tidak mau melepaskan dengan menghalangi pernikahan ditakutkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan yang tidak sesuai dengan hukum agama maupun hukum negara.
Fokus penelitian, sebagaimana berikut: 1) Bagaimana duduk perkara wali adhal dengan alasan tidak sekufu dalam Penetapan 1109/Pdt.P/2023/PA.Jr ?. 2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan wali adhal pada penetapan nomor: “Penetapan 1109/Pdt.P/2023/PA.Jr” ?.
Penulis menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Pendekatan Perundang-undangan. Pendekatan Studi Kasus, bahan hukum yang digunakan seperti buku, skripsi, jurnal, penetapan hakim, undang undang dan lain sebagainya. dalam menganalisa data peneliti menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Kesimpulan yang didapatkan sebagaimana berikut ini: 1) Calon suaminya telah meminang pemohon kepada ayahnya, namun ayah pemohon sebagai wali tidak setuju atau menolak lamaran calon suami pemohon. Ayah pemohon menolak lamaran tersebut dan berpendapat, mengiginkan calon pria yang bekerja sebagai PNS, dan wali dari calon pria yang melamar tidak turut hadir. Pemohon telah berusaha membujuk agar walinya mau menikahkan pemohon dengan calon suaminya, akan tetapi wali dari pemohon, tetap bersikukuh tidak mau menikahkan. Pemohon sudah menyodorkan semua berkas pernikahan, akan tetapi pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan menolak, dengan alasan karena wali tidak mau menikahkan dan tidak bersedia menjadi wali. Pemohon menganggap dirinya telah dewasa dan siap menjadi ibu rumah tangga, begitu juga calon suami pemohon juga telah siap menjadi kepala keluarga dan sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki penghasilan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulannya. Pemohon dan calon suaminya tidak ada larangan untuk menikah, menurut ketentuan hukum islam dan hukum negara yang berlaku. Pemohon dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan karena agar tidak ada hal yang tidak diinginkan oleh pemohon dan calon suaminya. Sebagaimana yang telah disebut diatas, Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Agama Jember, untuk meminta penetapan wali hakim, agar pemohon dan calon suaminya bisa menikah menggunakan wali hakim. 2) Hasil dari pertimbangan hukum penetapan majelis hakim pengadilan agama telah sesuai dengan hukum islam dan hukum yang berlaku, maka dari itu penetapan wali adhal dengan alasan tidak sekufu ini dapat dipertimbangkan dan dijalankan sesuai hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan hukum dan syariat islam sebagaimana yang berlaku di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012805 Wali & Saksi |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Amanullah Faqih |
Date Deposited: | 21 May 2024 03:31 |
Last Modified: | 18 Jul 2024 04:23 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/32695 |
Actions (login required)
View Item |