Sanksi Penyebar Berita Bohong di Media Sosial (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Pidana Islam)

Rofiatul, Magfiroh (2020) Sanksi Penyebar Berita Bohong di Media Sosial (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Pidana Islam). Undergraduate thesis, Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Pidana Islam.

[img] Text
Rofiatul Magfiroh_S20164011.pdf

Download (891kB)

Abstract

Rofiatul Magfiroh, 2020: Sanksi Penyebar Berita Bohong di Media Sosial (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Pidana Islam). Kata kunci: Penyebaran Berita Bohong, UU ITE, Hukum Pidana Islam Banyak jumlah pengguna internet di Indonesia, serta tingginya frekuensi mengakses konten informasi dan berita di media sosial tidak serta merta menjamin kedewasaan para penggunanya. Banyak konten penyebaran berita bohong (hoax) yang marak terjadi di abad milenium ini terlebih pada media sosial yang telah meracuni fikiran dan membawa dampak negatif bagi masyarakat hanya karena tidak di diimbangi dengan sikap selektif masyarakat sehingga berita hoax semakin mudah menyebar. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana sanksi hukum terhadap penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik ? 2) Bagaimana sanksi hukum terhadap penyebar berita bohong di media sosial menurut hukum pidana islam ? 3)Bagaimana perbandingan sanksi hukum terhadap penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan hukum pidana islam ? Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap sanksi pelaku penyebaran Berita Bohong di Media Sosial dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Pidana Islam serta perbandingan sanksinya. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut,penelitian ini memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitiannya dengan menggunakan pendekatan perbandingan yaitu membandingkan berbgai perumusan aturan yang mengatur obyek yang sama. Dan dalam menganalisa data menggunakan pendekatan normatif dilakukan dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan analitis. Maka dalam penelitian ini menjelaskan bahwa penyebaran berita bohong dilarang dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transkasi elektronik maupun hukum pidana Islam. Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terdapat pada Pasal 28 ayat (1) dan (2), 27 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar). Sedangkan dalam hukum pidana Islam pelaku penyebaran berita bohong dikenai hukuman ta’zir yang bentuk hukumannya tidak disebutkan secara khusus. Sedangkan perbandingan sanksinya antara undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang ITE dengan hukum pidana Islam secara garis besar yaitu hukum positif terkait sanksi berita bohong dibahas secara rinci bersumber pada undang-undang ,sedangkan hukum pidana Islam bersumber pada Al-Qur‟an.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 29 Mar 2022 08:32
Last Modified: 29 Mar 2022 08:32
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/3366

Actions (login required)

View Item View Item