Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 Sebagai Positif Legislator Ditinjau Dari Teori Keadilan

Kirana Nuril Layli, Octhavia and UNSPECIFIED (2024) Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 Sebagai Positif Legislator Ditinjau Dari Teori Keadilan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-053-HTN-2024)
FIKS REVISI SKRIPSI OCTHAVIA 2024.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Octhavia Kirana Nuril Layli, 2024 : Kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai Positif Legislator Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan.

Kata Kunci : Kewenangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Positif Legislature.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang telah diatur didalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Saat ini yang menjadi polemik di masyarakat maupun golongan akademisi yaitu pergeseran Mahkamah Konstitusi sebagai negatif legislator menjadi positif legislator, terlebih dengan adanya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi sesaat sebelum batas waktu pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden banyak menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, maka dari kontroversi yang disebabkan oleh putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dianalisis kembali dalam perspektif teori keadilan.
Fokus penelitian yang diamati adalah 1) Mengapa putusan Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai putusan positif legislator?, 2) Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditinjau dari perspektif teori keadilan?, 3) Bagaimana perbandingan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai positif legislator?.
Tujuan penelitian untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai positif legislatif, putusan 90/PUU-XXI/2023 jika ditinjau dari teori keadilan dan juga perbandingan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai positif legislator.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau biasa disebut dengan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Hasil pada pembahasan penelitian ini adalah 1) Kewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur didalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran kewenangan Mahkamah Konstitusi dari negatif legislator menjadi positif legislator terjadi karena adanya putusan nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal 57 ayat (2a) Undang Undang Nomor 8 tahun 2011 Perubahan atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan yang bersifat positif legislator merupakan putusan yang bersifat mengatur, saat menguji suatu pasal Mahkamah Konstitusi menambahi norma baru didalam pasal tersebut. 2) Salah satu putusan positif legislator yang masih hangat diperbincangkan yaitu putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, jika ditinjau dari teori keadilan menurut teori Plato putusan ini tidak mencerminkan keadilan karena telah mencederai keadilan moral dan juga keadilan prosedural. 3) Perbandingan putusan Mahkamah konstitusi sering mengeluarkan putusan yang bersifat positif legislature, yang mana dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah mencampuri ranah legislatif sebagai pembuat undang-undang

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: mis Octhavia Kirana
Date Deposited: 24 Jun 2024 04:56
Last Modified: 14 Aug 2024 08:07
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33694

Actions (login required)

View Item View Item