Analisis penetapan Pengadilan Negeri Jember No. 114/Pdt.P/2014/PN Jmr terhadap perubahan jenis kelamin dalam tinjauan hukum Islam

Astitin, Nurul (2015) Analisis penetapan Pengadilan Negeri Jember No. 114/Pdt.P/2014/PN Jmr terhadap perubahan jenis kelamin dalam tinjauan hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
Nurul Astitin_NIM.083111033.pdf

Download (2MB)

Abstract

Salah satu jenis kelainan alat kelamin yakni kelamin ganda yang di dalam agama Islam dikenal dengan istilah Khuntsa,atau dalam istilah kedokteran disebut dengan Interseks atau Hermaprodit. Dan seiring perkembangan teknologi khususnya di bidang kedokteran, memungkinkan bagi penderitanya untuk melakukan operasi perubahan atau pembuangan salah satu alat kelamin. Sedangkan di dalam al-Qur’an dan hadits tidak terdapat aturan mengenai hal tersebut, begitupula dengan perundang-undangan di Indonesia. Maka kemudian penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa yang melandasi hakim dalam memutuskan permohonan perubahan jenis kelamin. Fokus penelitian skripsi ini antara lain; bagaimana pertimbangan dan metode penemuan hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Jember terhadap perubahan jenis kelamin?, bagaimana pandangan hukum Islam konstruksi hukum Pengadilan Negeri Jember tentang perubahan jenis kelamin? Dan bagaimana konsekuensi hukum dari perubahan jenis kelamin dalam hukum Islam?. Untuk menjawab persoalan diatas, penulis menggunakan pendekatan Normatif Empiris, yakni suatu pendekatan yang menggunakan tolak ukur norma agama Islam sebagai penjawab terhadap permasalahan yang terjadi, dan diperkuat dengan menggunakan teori Maqashid al-Syariah. Penelitian ini menggunakan Content Analysis sebagai analisis datanya. Hasil dari ini dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim PN Jember dalam penetapannya tentang perubahan jenis kelamin adalah berdasarkan pada keterangan saksi dan dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi si pemohon. Dalam hal ini hakim menggunakan metode penemuan hukum Eksposisi, yakni suatu metode penemuan hukum yang digunakan saat hakim dihadapkan pada situasi kekosongan hukum. Penetapan tentang perubahan jenis kelamin ini dalam hukum Islam dinilai sah dan diperbolehkan, karena jika dibiarkan maka akan menimbulkan kemudharatan bagi pemohon/ penderita Interseks.dan konsekuensi yang ditimbulkan dari penetapan tersebut adalah berlakunya hukum bagi pemohon dengan status hukum sesuai dengan status kelaminnya yang baru.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: jenis kelamin, khuntsa, interseks, hermaprodit
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Haryono Raiman
Date Deposited: 10 Apr 2019 06:10
Last Modified: 10 Apr 2019 06:10
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/339

Actions (login required)

View Item View Item