Analisis Komparatif Pengaturan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Indonesia Dan Hak Asasi Manusia Internasional

Kurniawan, Reza Adi (2024) Analisis Komparatif Pengaturan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Indonesia Dan Hak Asasi Manusia Internasional. Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-010-HTN-2024)
Reza Adi Kurniawan_S20193096.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Reza Adi Kurniawan, 2024: Analisis Komparatif Pengaturan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Indonesia dan Hak Asasi Manusia Internasional
Kata Kunci: Pidana Mati, Hak Asasi Manusia Indonesia, Hak Asasi Manusia Internasional
Pengaturan pidana mati di berbagai negara memiliki memiliki konsep dan aturan yang berbeda-beda. Namun, juga tidak sedikit negara yang telah menghapuskan pidana mati dalam peraturan perundang-undangannya. Karena hukum hak asasi manusia internasional meletakkan penghargaan hak dan martabat manusia pada setiap individu. Sedangkan hukum hak asasi manusia di Indonesia meletakkan penghargaan hak dan martabat manusia yang berasal karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Fokus penelitian skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan pidana mati perspektif hak asasi manusia Indonesia? 2) Bagaimana pengaturan pidana mati perspektif hak asasi manusia Internasional? 3) Bagaimana perbandingan pengaturan pidana mati perspektif hak asasi manusia Indonesia dan hak asasi manusia Internasional?
Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan pidana mati perspektif hak asasi manusia Indonesia. 2) Untuk mengetahui pengaturan pidana mati perspektif hak asasi manusia Internasional. 3) Untuk mengetahui perbandingan pengaturan pidana mati perspektif hak asasi manusia Indonesia dan hak asasi manusia Internasional.
Penulisan karya ini merupakan hasil dari jenis penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa 1) pengaturan pidana mati tidak bertentangan dengan konstitusi dan konsep hak asasi manusia Indonesia; 2) pada instrumen hukum hak asasi manusia internasional seperti DUHAM tidak menghendaki adanya pidana mati, instrumen hukum ICCPR memperbolehkan pidana mati hanya pada kejahatan berat (extraordinary crime), kemudian terdapat instrumen hukum ketiga yaitu pada Second Optional Protocol to the International Convenant on Civil and Political Rights yang melarang dan menghendaki penghapusan pidana mati diseluruh dunia; 3) perbandingan dari keduanya dispesifikasikan pada karakter, sumber, konsep aliran, dan instrumen hukum yang digunakan mengatur pidana mati dalam perspektif HAM Indonesia dan HAM Internasional.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Reza Adi Kurniawan
Date Deposited: 25 Jun 2024 07:22
Last Modified: 17 Jul 2024 06:34
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33994

Actions (login required)

View Item View Item