Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 Tentang Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Perspektif Siyasah Dusturiyah

Maghfirotuz, Zaini (2024) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 Tentang Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Perspektif Siyasah Dusturiyah. Undergraduate thesis, UIN khas Jember.

[img] Text (SK-046-HTN-2024)
Maghfirotuz Zaini NIM 204102030003 .pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Dalam menjamin kepastian hukum serta pemenuhannya di dalam penyelenggaraan kekuasaan negara terbatas oleh adanya ketentuan- ketentuan konstitusional dengan dirumuskannya suatu peraturan mengenai wewenang dan juga fungsi yang bertujuan untuk mewujudkan suatu stabilitas demokrasi konstitusional. Dalam hal ini wakil ketua KPK mengajukan uji materiil dilakukan perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yang mengacu pada UUD 1945. Sehubungan dengan hal ini, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perubahan dalam masa jabatan pimpinan KPK. Meskipun demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi ini telah dinilai melewati batas wewenangnya sebagai negative legislator yang dimana penentuan seharusnya pembentuk undang- undang lah yang memiliki wewenang untuk mengubah masa jabatan dan syarat- syarat calon pemimpin KPK. Ditinjau dari perspektif fiqh siyasah islam memandang persoalan tersebut yang kemudian ditegaskan dalam Q.S Al- Maidah ayat 8, dimana hukum harus ditegakkan secara adil dan juga professional demi kemaslahatan umat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek-aspek putusan MK No 112/PUU-XX/2022 dilihat dari kewenangan dan pertimbangan hukum yang digunakan dan dampak dari putusan MK No 112/PUU-XX/2022 serta mengkaji putusan MK No 112/PUU-XX/2022 ditinjau dari sudut pandang siyasah dusturiyah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) MK berwenang melakukan uji materiil terhadap putusan No.12/PUU-XX/2022 sebagaimana diatur dalam pasal 24C ayat 1, dengan mempertimbangkan kewenangan MK, posisi hukum pemohon, dan pokok permohonan pada pasal 29 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 dan Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 sebagai dasar pertimbangan hukum hakim. Akan tetapi disini putusan MK Nomor 112/XX-PUU/2022 tentang perubahan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya merupakan kewenangan pembuat undang-undang, dan hal ini dianggap melampai kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator. 2) putusan MK tersebut telah berdampak pada beberapa bidang diantaranya hukum, politik dan sosial. 3)Ditinjau dari pespektif siyasah dusturiyah putusan tersebut jika dilihat dari empat prinsip islam yaitu prinsip keadilan, musyawarah, amar ma’ruf nahi munkar dan profesionalisme terdapat tiga diantaranya yang telah memenuhi yaitu prinsip keadilan dan musyawarah dan amar ma’ruf nahi munkar.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ms Maghfirotuz Zaini
Date Deposited: 25 Jun 2024 08:18
Last Modified: 17 Jul 2024 06:32
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33999

Actions (login required)

View Item View Item