Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah Ditinjau Dari UU No 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah

Yusuf, Muhammad (2024) Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah Ditinjau Dari UU No 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah. Undergraduate thesis, UIN KH. Ahmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-062-HES-2024)
NEW Muhammad Yusuf S20192068-1.pdf - Accepted Version

Download (4MB)

Abstract

Dengan adanya pembiayaan ini masyarakat sekitar atau yang berada diwilayah BMT NU Cabang Surmbersari sangat terbantu jika masyarakat membutuhkan simpan pinjam secara syariah tanpa adanya bunga sehingga terhindar dari riba. Meski demikian, secara keseluruhan perkembangan keuangan syariah di Indonesia belum sesuai dengan harapan, karena banyaknya masyarakat yang melakukan tunggakan atau pembiayaan yang bermasalah.
Fokus penelitian yang akan di teliti adalah: (1) Bagaimana Faktor penyebab tunggakan pembiayaan di BMT NU Cabang Sumbersari. (2 Bagaimana cara penanganan pembiayaan bermasalah di tinjau UU NO. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.Tujuan Penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui faktor tunggakan pembiayaan di BMT NU Cabang Sumbersari. (2) Untuk mengetahui penanganan pembiayaan bermasalah di tinjau UU NO. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah
Pada penelitian ini, peneliti memakai pendekatan kualitatif deskriptif dan jenis penelitian empiris atau lapangan untuk menemukan informasi. Lokasi penelitian dilakukan di BMT NU Cabang Sumbersari kabupaten Jember. Teknik untuk pengumpulan data memekai teknik: metode wawancara, metode observasi, dan metode dokumentasi.
Adapun hasil penelitian ini adalah: 1. Faktor penyebab tunggakan pembiayaan di BMT NU Cabang Sumbersari dimana ada beberapa faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalaha atau macet, faktor tersebut yaitu faktor internal yang ada di bmt sendri yaitu pihak bmt tidak mengingatkan kembali kepada nasabah atau debitur untuk jangka waktu pembayaraan, maka itu yang menyebabkan pembiayaan macet, Sedangkan faktor eksternal disebabkan oleh nasabah yang tidak membayar tunggakan selama waktu yang telah diberikan oleh pihak BMT NU Jember atau melebihi batas waktu jatuh tempo. 2. Penanganan pembiayaan bermasalah di tinjau UU NO. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah ialah dengan cara musyawarah atau mufakat bersama nasabah yang terlibat dalam pembiayaan macet atau tunggakan pembiayaan, dalam musyawarah tersebut pihak BMT NU Sumbersari memberikan peringatan mengenai nasabah yang macet membayar hutangnya. Jika nasabah tetap nakal dan tidak mau melunasi hutangnya maka pihak BMT NU akan mengambil barang yang sudah dijaminankan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr Muhammad Yusuf
Date Deposited: 27 Jun 2024 03:18
Last Modified: 17 Jul 2024 01:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34141

Actions (login required)

View Item View Item