Larangan Nikah Di Bulan Suro Di Desa Setail Kecamatan Genteng Prespektif Hukum Islam

Bahtiar Rosyid, Mohammad (2024) Larangan Nikah Di Bulan Suro Di Desa Setail Kecamatan Genteng Prespektif Hukum Islam. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddik Jember.

[img] Text (sk-031-hk-2024)
Mohammad Bahtiar Rosyid-2.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena tradisi masyarakat Desa Stail, Kecamatan Genteng, yang melarang melaksanakan pernikahan pada bulan Suro (muharram). Tradisi ini dipercaya dapat membawa dampak buruk atau musibah, meskipun tidak ada bukti konkret yang mendukung keyakinan tersebut. Di sisi lain, Islam tidak menetapkan larangan spesifik terkait waktu pelaksanaan pernikahan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana tradisi lokal ini berinteraksi dengan hukum Islam.
Penelitian ini berfokus pada dua hal utama:1. bagaimana pandangan masyarakat Desa Stail mengenai larangan melaksanakan pernikahan di bulan Suro (muharram); 2. bagaimana pandangan hukum Islam terhadap larangan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan persepsi masyarakat setempat serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan hukum Islam, dengan harapan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai praktik-praktik budaya dan agama yang ada.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh data asli dari lapangan yang sesuai dengan kondisi nyata dalam masyarakat. Melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif, peneliti berusaha memahami fenomena sosial dan keyakinan masyarakat terkait pernikahan di bulan Suro (muharram).
Temuan penelitian 1. menunjukkan bahwa masyarakat Desa Stail sangat menjunjung tinggi tradisi larangan pernikahan di bulan Suro (muharram), meskipun tidak ada bukti konkret akan konsekuensi negatifnya. 2. secara hukum Islam, tidak ada larangan spesifik terkait waktu pernikahan, termasuk di bulan Suro. Islam menekankan bahwa pernikahan adalah sunnah yang dianjurkan tanpa memandang bulan atau waktu tertentu. Dengan demikian, tradisi lokal ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam perspektif hukum Islam, yang mengajarkan bahwa tidak ada larangan spesifik mengenai waktu untuk melaksanakan pernikahan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mohammad Bahtiar Rosyid Rosyid
Date Deposited: 26 Jun 2024 06:16
Last Modified: 17 Jul 2024 08:52
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34149

Actions (login required)

View Item View Item