Dzil Ikrom, Moh. Bagas Fadhli (2024) Sistem Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Kebocoran Data Pribadi Di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember.
Text (SK-038-HTN-2024)
SKRIPSI Watermark.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) |
Abstract
Moh. Bagas Fadhli Dzil Ikrom, 2024: Sistem Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Kebocoran Data Pribadi di Indonesia
Kata Kunci: Sistem, Perlindungan Hukum, Hak Privasi, Kebocoran Data.
Sistem perlindungan hukum hak privasi terhadap kebocoran data pribadi telah secara preventif diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Tapi dalam praktiknya masih belum optimal jika dilihat dari implementasinya dengan banyaknya kasus kebocoran data di Indonesia serta pada Pasal 15 Ayat 1 yang masih menempatkan pemilik data pribadi pada pihak yang tidak diuntungkan.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan perlindungan hak privasi di Indonesia? 2) Bagaimana Kewenangan pihak yang terkait perlindungan hak privasi di Indonesia? 3) Bagaimana perlindungan hukum terkait perlindungan privasi ke depannya?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak privasi di Indonesia 2) Untuk mengetahui kewenangan pihak yang terkait perlindungan hak privasi di Indonesia 3) Untuk mengetahui perlindungan hukum terkait perlindungan privasi kedepannya.
Penelitian ini merupakan penelitian (library research) yang bersifat yuridis normatif. Dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dengan analisis bahan hukum secara deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah 1) Perlindungan hukum secara preventif terkait hak privasi warga negara Indonesia terhadap data pribadi yaitu upaya dari pemerintah yang berbentuk aturan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27. Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Sedangkan perlindungan hukum yang bersifat represif dapat kita lihat dari penanganan sengketa dalam kasus kebocoran data di Indonesia yang belum efektif. 2) Kewenangan pemerintah terkait perlindungan hak privasi di Indonesia hingga saat belum berjalan secara optimal dengan melihat penanganan dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia padahal pemerintah merupakan pemilik otoritas paling besar dalam penyelesaian sengketa tersebut maka seharusnya diperlukan adalnya kewenangan yang tersistematif serta kolaborasi yang baik dengan warga negara dan penegak hukum lainnya 3) Perlindungan hukum terkait perlindungan privasi di Indonesia kedepannya diharuskan terkonsep dan terstruktur mulai dari cara penyelesaian tentang kasus kebocoran data pribadi di sistem pengadilan, perlindungan hukum yang bersifat substantif sehingga undang-undang yang disusun dapat berjalan dengan efektif dengan melihat budaya hukum masyarakat melalui mekanisme tradisi hukum di Indonesia untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat khususnya dalam hal perlindungan data pribadi dimana dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 1 yang masih menempatkan pemilik data pribadi pada pihak yang tidak diuntungkan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Mr. Moh. Bagas Fadhli Dzil Ikrom |
Date Deposited: | 26 Jun 2024 07:18 |
Last Modified: | 17 Jul 2024 07:09 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34168 |
Actions (login required)
View Item |