Penerapan Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Bersama Yang Mengakibatkan Kematian Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor Perkara 15/Pid.Sus/Anak/2022/PN.Jmr)

Tri Yulia, Reta (2024) Penerapan Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Bersama Yang Mengakibatkan Kematian Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor Perkara 15/Pid.Sus/Anak/2022/PN.Jmr). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text (SK-029-HPI-2024)
Reta Tri Yulia_201102040002.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum melarang adanya segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama yang diatur dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam suatu kejadian terdapat kasus tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan bersama yang telah dilakukan anak sehingga korban meninggal dunia, pelaku didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan hakim memvonis pelaku selama 2 tahun di LKSA.
Fokus penelitian dalam skripsi ini ialah : 1) Apakah penerapan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Nomor Perkara 15/Pid.Sus/Anak/2022/PN Jmr telah sesuai dengan ketentuan Hukum Positif? 2) Bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam terhadap penerapan pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian?.
Sebagai sarana untuk menganalisis fokus penelitian tersebut, penulis menggunakan metode penelitian analisis yuridis normatif dengan disertai tiga metode pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini ialah: 1). Penerapan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Nomor Perkara 15/Pid.Sus/Anak/2022/PN Jmr kurang sesuai dengan ketentuan Hukum Pidana Nasional karena putusan hakim masih jauh dari maksimum pidana yang dapat dijatuhkan. Pada pasal 7 ayat 2 UU SPPA menjelaskan bahwa diversi tidak dapat dilakukan terhadap ancaman pidana diatas 7 Tahun penjara. Kejahatan yang dilakukan oleh anak yang telah berumur lebih dari 12 Tahun maka harus dipertanggungjawabkan, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UU SPPA. Pada pasal 79 UU SPPA dijelaskan bahwa pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ dari hukuman orang dewasa, kemudian pada pasal 81 ayat 2 UU SPPA menjelaskan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ dari ancaman pidana penjara orang dewasa. 2) Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap penerapan pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, menurut ajaran agama islam memberikan perlindungan pada anak merupakan kewajiban setiap orang, tidak hanya orang tua. Ketika anak berkonflik dengan hukum, anak hanya diberikan ta’dibi yakni hukuman yang bersifat memberi pelajaran. Pemberian ta’dibi dalam perkaran tindak pidana anak ini, diserahkan kepada pemimpin atau penguasa.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Reta tri yulia
Date Deposited: 27 Jun 2024 07:39
Last Modified: 17 Jul 2024 06:04
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34412

Actions (login required)

View Item View Item