Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pada Produk Pangan Kadaluarsa Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Di Toko Sony 2 Pasar Kencong Kecamatan Kencong Jember)

Aminah, Siti (2024) Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pada Produk Pangan Kadaluarsa Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Di Toko Sony 2 Pasar Kencong Kecamatan Kencong Jember). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-078-HES-2024)
Siti Aminah _S20172030..pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Siti Aminah, 2024, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pada Produk Pangan Kadaluarsa Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di Toko Sony 2 Pasar Kencong Kecamatan Kencong Jember)
Kata Kunci : tanggung jawab, produk kadaluarsa, undang-undang perlindungan
konsumen

Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana penanganan produk kadaluarsa di Toko Sony Pasar Kencong dengan melakukan pendekatan yuridis konseptual menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Fokus penelitian penelitian adalah a). Bagaimana sistem penjualan produk pangan di Toko Sony 2 pasar Kencong?; b). Bagaimana cara pelaku usaha mengetahui produk pangan yang kadaluarsa di Toko Sony 2 pasar Kencong? c). Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha pada produk pangan kadaluarsa di Toko Sony 2 Pasar Kencong ditinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yuridis empiris dengan melakukan pendekatan studi kasus, konseptual dan undang-undang. Dengan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan jenis penelitian ini yaitu jenis penelitian lapangan.
Kesimpulan pembahasan menunjukan bahwa a). Toko Sony Kencong adalah toko retail atau eceran dengan produk fisik dan digital menggunakan sistem penjualan tunai, dan model bisnis B2C (business to customer). Namun juga bisa disebut toko grosir.b). Cara pelaku usaha Toko Sony2 kencong mengetahui apakah produk yang mereka jual telah kadaluarsa yaitu dengan melihat dan melakukan pengecekan berdasarkan tanggal kadaluwarsa yang tertera di kemasan, namun ada pula produk makanan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsanya di kemasan jadi cara penjual mengetahui bahwa makanan tersebut sudah tidak layak jual yaitu dari warna dan baunya, jika warna produk susah agak memudar maka penjual menyatakan bahwa produk tersebut sudah tidak layak jual dan baunya sudah berubah menjadi tengik.c). Konsekuensi bagi penjual bilamana terbukti melakukan kesengajaan ataupun tidak sengaja menyebarkan produk yang sudah kadaluarsa menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindngan Konsumen maka dapat dikenakan tuntutan ganti rugi yang berupa pengembalian barang serupa. Disamping itu ganti rugi yang dapat dikenakan juga dapat menyangkut perawatan kesehatan dan santunan, serta dapat menerima tuntutan pidana dari pihak konsumen. Pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk pangan kadaluarsa di Toko Sony 2 pasar baru Kencong Kecamatan Kencong kabupaten Jember tindakan bersifat pencegahan (pohibied) dan bersifat hukuman (sanction). Tindakan preventif ditunjukan dengan melakukan penyimpanan dan penataan produk dengan baik. Adapun untuk tindakan kuratif, ditunjukan dengan adanya pihak pengelola Toko Sony 2 melakukan ganti rugi, pembuangan dan pemusnahan produk kadaluarsa.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Siti Aminah Siti Aminah
Date Deposited: 27 Jun 2024 04:19
Last Modified: 17 Jul 2024 02:07
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34413

Actions (login required)

View Item View Item