PROBLEMATIKA YURIDIS PENGATURAN WAKTU PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PASAL 29 AYAT (1) UNDANG￾UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

jannah, Faiqotul (2024) PROBLEMATIKA YURIDIS PENGATURAN WAKTU PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PASAL 29 AYAT (1) UNDANG￾UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text (SK-070-HK-2024)
Faiqotul Jannah_S20191181.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (11MB)

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan antara calon suami dan
calon istri yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dan dilakukan pada saat atau
sebelum dilakukannya perkawinan yang dibuat secara tertulis kemudian disahkan
oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang mana isinya juga berlaku terhadap pikah
ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Berkenaan dengan waktu pembuatan
perjanjian perkawinan, UUP menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat
dilakukan pada saat atau sebelum terjadinya perkawinan. Sedangkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menyebutkan bahwa perjanjian
perkawinan dapat dilakukan pada saat, sebelum atau selama dalam perkawinan,
yang artinya perjanjian perkawinan juga bisa dilakukan pada saat sesuadah
berlangsungnya perkawinan.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Problematika
Yuridis Pengaturan Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pada Pasal 29 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ? 2) Bagaimana
Problematika Yuridis Pengaturan Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ?. Dengan tujuan
penelitian yaitu untuk mengetahui Problematika Yuridis Pengaturan Waktu
Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis
normatif. Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan.
Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan yang mana
peneliti mengumpulkan data dengan cara membaca, mempelajari dan mengkaji
terhadap sumber-sumber kepustakaan dan buku-buku ilmiah yang tentunya
berhubungan dengan apa yang peneliti teliti.
Kesimpulan dalam penelitian ini ialah 1) Problematika yuridis pengaturan
waktu pembuatan perjanjian perkawinan pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 ialah waktu pembuatan perjanjian perkawinan yang hanya
terbatas pada saat atau sebelum terjadinya perkawinan dianggap merampas hak
asasi manusia dan bertentangan dengan Pasal 28 E Ayat (2) UUD 1945 karena
tidak adanya kebebasan dalam menentukan kapan seseoaran akan membuat
perjanjian perkawinan. 2) Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 69/PUU-XIII/2015 terdapat 3 kebijakan baru, yaitu Perjanjian perkawinan
dapat dilakukan setelah terjadinya perkawinan, Perjanjian perkawinan selaras
dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata dan Isi dari perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan asas
nasionalitas.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Faiqotul Jannah
Date Deposited: 27 Jun 2024 07:03
Last Modified: 18 Jul 2024 02:40
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34432

Actions (login required)

View Item View Item