Hak Keamanan Dan Keselamatan Konsumen Dalam Berwisata Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Tumpak Sewu Lumajang

Azmi, Muhammad Ulil (2024) Hak Keamanan Dan Keselamatan Konsumen Dalam Berwisata Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Tumpak Sewu Lumajang. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember.

[img] Text (SK-011-HES-2024)
Muhammad Ulil Azmi_204102020029.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Indonesia, negara yang sedang berkembang, memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, baik dalam aspek wisata alam maupun wisata budaya. Keanekaragaman suku, adat istiadat, dan kebudayaan di Indonesia, bersama dengan posisinya yang berada di daerah tropis yang menghasilkan keindahan alam dan beragam satwa, menjadi faktor utama penyebabnya. Di sektor pariwisata, perlindungan hukum bagi hak-hak yang diperoleh selama berwisata merupakan keharusan. Air terjun Tumpak Sewu terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Air Terjun Tumpak Sewu adalah destinasi wisata alam dengan risiko tinggi. Wisata dengan risiko tinggi ini wajib memberikan perlindungan hukum kepada hak-hak wisatawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fokus permasalahan pada penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha wisata tumpak sewu di lumajang atas kerugian yang di derita wisatawan menurut undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam berwisata di tumpak sewu di lumajang atas hak keamanan dan keselamatan menurut undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan hukum ekonomi syariah? Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum, yaitu metode analisis yang menghasilkan data deskriptif analitis. Data tersebut diperoleh dari pernyataan tertulis atau lisan responden serta tingkah laku nyata yang diamati oleh peneliti secara menyeluruh.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1.Bahwa pengelola wisata Air Terjun Tumpak Sewu belum memberikan pertanggung jawaban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan memenuhi hak-hak wisatawan dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 26. 2.Wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Lumajang masih memiliki fasilitas dan akses jalan yang belum memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Pelayanannya masih belum optimal dan terdapat diskriminasi terhadap wisatawan. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan melanggar prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, seperti prinsip melindungi jiwa (maslahah) dan prinsip keadilan dalam hukum Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr Muhammad Ulil Azmi
Date Deposited: 27 Jun 2024 07:14
Last Modified: 16 Jul 2024 07:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34497

Actions (login required)

View Item View Item