Problematika Pelaksanaan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Di BPRS Buana Mitra Perwira Dalam Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor : 1721/Pdt.G/2013/Pa.Pbg

Hiqmah, Uluqul (2024) Problematika Pelaksanaan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Di BPRS Buana Mitra Perwira Dalam Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor : 1721/Pdt.G/2013/Pa.Pbg. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-016-HES-2024)
SKRIPSI ULUQUL HIQMAH.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (56MB)

Abstract

ABSTRAK
Uluqul Hiqmah, 2024: “Problematika Pelaksanaan Akad pembiayaan Ijarah Multijasa di BPRS Buana Mitra Perwira Dalam Putusan Pengadilan Agama
Purbalingga Nomor : 1721/Pdt.G/2013/Pa.Pbg”.

Kata Kunci: Ijarah Mutijasa, Pertimbangan Hakim, Hukum Positif, Hukum Ekoni Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira dengan nasabah/ tergugat I Muchammad Wahyono dengan izin tergugat II sebagai isti tergugat I melakukan perjanjian akad ijarah multijasa dimana BPRS BMP memberikan pembiayaan uang kepada nasabah sebesar Rp. 250.000.000,- dan ujrah Rp. 180.000.000,- selama 60 bulan untuk biaya cetak tabloid. Namun pihak BPRS BMP tidak menerapkan akad ijarah multijasa tersebut. Dalam hal ini peneliti melihat dan menegaskan bahwa akad yang dilakukan BPRS BMP adalah akad qardh bukan akad ijarah multijasa. akad qardh adalah penyediaan dana/ tagihan antar lembega keuangan syariah dengan pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai / cicilan dalam jangka waktu tertentu. namun dalama hal ini pihak BPRS megambil keuntungan yang menuju suatu riba.
Fokus penelitian: 1. Bagaimana Penerapan Pembiayaan Akad Ijarah Multijasa di BPRS Buana Mitra Perwira pada Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor: 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg. 2. Bagaimana Ratio Decidendi pada Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor: 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg. tentang sengketa pembiayaan akad ijarah multijasa. 3. Apakah Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor : 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg telah sesuai dengan Ketentuan Hukum Positif dan Ketentuan Hukum Ekonomi Syarih di Indonesia
Penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif Kepustakaan dan mengunakan beberapa metode pedekatan antara lain: pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual.
Hasil penelitian: 1) Pelaksanaan pembiayaan ijarah multijasa tidak diterapkan oleh BPRS BMP yang memberikan uang kepada nasabah untuk biaya percetakan. Dimana akad yang dilakukan sebenarnya yaitu akad qardh bukan akad ijarah multijasa. 2) Hakim menyatakan pembiayaan ijarah multijasa sah karena dilakukan dihadapan Sri Wachyono, SH., MH.,M.Kn Notaris di Purbalingga yang mana sudah ditandangani oleh para pihak yang bersangkutan, hakim mempertimbangkan dengan berpedoman pada kompilasi hukum ekonomi syariah dan menyatakan telah sesuai dengan ketentuan pembiayaan ijarah multijasa 3) Putusan Pengadilan Agama Purbalingga telah sesuai dengan hukum positif pihak nasabah wajib mengembalikan semua uang yang dipinjam yaitu uang pokok beserta bunga. namun dalam hukum ekonomi syariah ada beberapa putusan yang tidak sesuai dimana hakim menyatakan bahwa nasabah wajib mengembalikan uang yang dipinjamnya beserta dengan bunga.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Hiqmah Uluqul Uluqul hiqmah
Date Deposited: 28 Jun 2024 01:50
Last Modified: 28 Jun 2024 01:50
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34585

Actions (login required)

View Item View Item