Analisis Bagi Hasil Pertanian Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Ajung Kecamatan Pancakarya Kabupaten Jember.

Agustin, Dewi (2024) Analisis Bagi Hasil Pertanian Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Ajung Kecamatan Pancakarya Kabupaten Jember. Diploma thesis, Unversitas Islam Kyai Haji achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-019-HES-2024)
SKRIPSI DEWI AGUSTIN WATERMARK.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Dewi Agustin, 2024: Analisis Bagi Hasil Pertanian Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Ajung Kecamatan Pancakarya Kabupaten Jember.

Kata Kunci : Akad, Bagi Hasil, Pertanian.

Pertanian merupakan salah satu bentuk usaha yang dilakukan oleh masyarakat, terutama bagi masyrakat pendesan dengan memanfaatkan daya sumber modal dan sumber daya alam yang ada seperti Tanah dan air. Masyarakat pedesaan yang bekerja di sector pertanian adalah petani pemilik, buruh tani, petani peyakap (bagi hasil), dan petani penyewa. Pada umumnya petani yang tinggal di Desa Pancakarya Kecamatan Ajung ini adalah sebagian adalah petani.
Penelitian ini digunakan untuk mengungkap mengenai, 1. Bagaimana faktor dan sistem yang menyebabkan mayarakat di Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember melakukan kerja sama pertanian? 2. Bagaimana sistem bagi hasil kerja sama pertanian sawah Desa Pancakarya Kecamatan Ajung perspektif hukum ekonomi syariah?
Tujuan penelitian ini ialah, 1. Untuk mendeskripsikan faktor dan sistem apa saja yang menyebabkan masyarakat melakukan kerjasama pertanian? 2. Untuk mendeskripsikan bagi hasil kerja sama pertanian sawah di Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember perspektif Hukum Ekonomi Syariah?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pendekatan ini melibatkan penggunaan teknik wawancara dan analisis dokumen dalam proses penelitian.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah : 1. Bagaimana faktor dan sistem yang menyebabkan masyarakat melakukan kerja sama antara pemilik lahan pertanian yaitu bahwa pemilik lahan tidak mampu menggarap sawahnya. Pemilik lahan yang tidak mampu menggarap sawahnya yaitu orang yang memiliki lahan tetapi tidak mempunyai keahlian dalam bertani. 2. Sistem kerja sama pertanian di Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember menurut persepektif hukum ekonomi syariah yakni menggunakan sistem Mukhabarah merupakan suatu bentu kerja sama antara kedua belah pihak, yaitu antara pemilik lahan/ sawah dengan pengarap atau pengelola dimana benih yang akan digunakan berasal dari pengelola, dengan adanya perjanjian bahwa hasil dari kerja sama ini akan dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama, sedangkan biaya tambahan dan benihnya berasal dari pengelola atau penggarap. Bentuk perjanjian bagi hasil pertanian antara pemilik lahan dan penggarap lahan pertanian di Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten jember itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dari sejak awal perjanjian.Pembagian hasil pertanian sawah di Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember sudah sesuai dengan perspektif hukum ekonomi syariah dimana pemilik serta penggarap sawah sama-sama mendapatkan hasil panen setengah apabila pupuk ,benih, serta lain-lainya dibiayai oleh kedua belah pihak (biaya keseluruhan sampai tanaman dapat di panen oleh kedua belah pihak)

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180103 Administrative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180118 Labour Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Dewi Agustin Dewi Agustin
Date Deposited: 01 Jul 2024 06:52
Last Modified: 16 Jul 2024 08:33
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34891

Actions (login required)

View Item View Item