Investasi Dana Zakat Perspektif Ulama Dan Penerapannya Di Indonesia Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi)

SISWATI, SISWATI (2024) Investasi Dana Zakat Perspektif Ulama Dan Penerapannya Di Indonesia Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi). Undergraduate thesis, UIN KIAI ACMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text (SK-029-HES-2024)
Siswati_S20172080.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (15MB)

Abstract

Siswati, 2024 : Investasi Dana Zakat Perspektif Ulama Dan Penerapannya Di
Indonesia Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2003 Tentang
Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi)
Kata Kunci : Zakat, Investasi Dana Zakat, Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4
Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi).
Zakat produktif memiliki pengertian sebagai pendistribusian zakat yang
mampu menghasilkan secara terus-menerus dengan harta yang dikembangkan
dalam bentuk usaha produktif. Seiring berjalannya waktu, di Indonesia sendiri
penggunaan zakat produktif ini dilakukan dengan cara menginvestasikan dana
zakat yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat terhadap perusahaan atau usahausaha berbasis syariah yang mampu mendatangkan keuntungan serta mampu
berkembang demi kemaslahatan penerima zakat.
Ada beberapa pendapat yang membolehkan dan tidak membolehkan
investasi dana zakat, namun di indonesia menggunakan pendapat yang
membolehkan dengan syarat tertentu sebagaimana yang terdapat dalam Fatwa
Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat
Untuk Istitsmar (Investasi). Fokus masalah penelitian dalam skripsi ini adalah :
1) Bagaimana status hukum investasi dana zakat menurut ulama ? 2) Bagaimana
pelaksanaan investasi dana zakat di Indonesia ? 3) Bagaimana investasi dana zakat
di Indonesia perspektif Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 tentang penggunaan dana
zakat untuk istismar (investasi) ?
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui status hukum investasi
dana zakat menurut ulama. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan investasi dana
zakat di Indonesia. 3) Untuk mengetahui investasi dana zakat di Indonesia
perspektif Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 tentang penggunaan dana zakat untuk
istismar (investasi).
Penelitian ini menggunakan penelitian Metode yuridis normatif, yaitu
penelitian yang dilakukan atau yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis
dan bentuk-bentuk dokumen resmi atau disebut juga dengan bahan hukum (data
skunder) dalam hal ini menggunakan fatwa MUI yang termuat dalam Fatwa
Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat
Untuk Istitsmar (Investasi).
Berdasarkan hasil penelitian adalah 1. Ulama di indonesia sepakat bahwa
dana zakat yang diinvestasikan adalah boleh dengan syarat-syarat tertentu, 2.
Pelaksanaan investasi dana zakat di Indonesia disalurkan pada usaha-usaha yang
bergerak dibidang pendayagunaan, keuangan syariah serta untuk kegiatan sosial
yang bergerak dibidang kesehatan dan sebagainya. 3. Investasi dana zakat di
Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang ada dalam Fatwa MUI No. 4 tahun
2023 tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi) dengan syaratsyarat tertentu salah satunya tidak ada fakir miskin yang kelaparan serta
kebutuhan yang bersifat mendesak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Sis Wati
Date Deposited: 03 Jul 2024 07:07
Last Modified: 17 Jul 2024 01:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34899

Actions (login required)

View Item View Item