Charera, Debby Alfiah (2024) Praktik Arisan menurun di Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text (SK-012-HES-2024)
WATERMARK SKRIPSI DEBBY REVISI.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) |
Abstract
Debby Alfiah Charera, 2024: Praktik Arisan Menurun di Desa Wonokusumo Kecamata Tapen Kabupaten Bondowoso Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”
Kata Kunci: Arisan Menurun, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Ta’awun, Gharar, Riba
Praktik arisan menurun merupakan suatu bentuk praktik arisan yang banyak ditemui di masyarakat Indonesia. Dalam arisan ini, peserta membayar iuran dengan nilai yang menurun seiring dengan nomor urut peserta, yang mana setiap peserta akan membayarkan dengan nominal yang berbeda, namun hasil yang diperoleh tetap sama, tiap peserta akan mendapat giliran untuk menerima dana yang telah terkumpul secara berurutan.
Fokus permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktik pelaksanaan arisan mnurun di Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso? 2). Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap arisan menurun di Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan praktek arisan menurun serta untuk mendeskripsikan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap arisan menurun yang ada di Desa Wonokusumo Keacamatan Tapen Kabupaten Bondowso.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan : 1. Praktik arisan menurun berbeda dengan arisan lainnya, yang mana pada arisan menurun melibatkan peserta yang menyetorkan jumlah uang berbeda tiap peserta, namun hasil yang diperoleh tiap peserta adalah sama rata, dan tiap peserta atau anggota akan menerima dana sesuai dengan urutan yang mereka pilih. Sistem ini tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena mengandung riba (bunga atau keuntungan tambahan) dan ketidakpastian, yang bertentangan dengan keadilan dan transparansi dalam transaksi syariah. 2. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam praktek arisan menurun tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena perbedaan setoran menyebabkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan. Anggota yang membayar lebih mendapatkan hasil lebih cepat, menimbulkan ketidakadilan dan riba. Gharar (ketidakpastian) juga muncul, melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam syariah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ms Debby Alfiah Charera |
Date Deposited: | 01 Jul 2024 08:37 |
Last Modified: | 16 Jul 2024 07:50 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/35027 |
Actions (login required)
View Item |