Hak Kebebasan Berpendapat Indonesia Dan Malaysia Prespektif Hak Asasi Manusia

Hilda Nur, Sabrina (2024) Hak Kebebasan Berpendapat Indonesia Dan Malaysia Prespektif Hak Asasi Manusia. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-035-HTN-2024)
HILDA NUR SABRINA_S20183054.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Hilda Nur Sabrina, 2024 : Hak Kebebasan Berpendapat Indonesia Dan Malaysia Prespektif Hak Asasi Manusia
Kata Kunci : Hak Kebebasan Berpendapat, Hak Asasi Manusia, Indonesia, Malaysia
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap masing-masing manusia dari sejak lahir yang dianugerahi tuhan tidak dapat diganggu gugat dan melekat pada hakikat manusia yang wajib dihormati dan dilindungi serta memperoleh keadilan. Salah satu bentuk dari HAM adalah kebebasan berpendapat merupakan kebebasan dari setiap individu untuk mengeluarkan pendapatnya, ide, gagasan, pemikiran dan sikap yang masih dalam aturan hukum dan norma yang berlaku dari masing-masing negaranya. HAM merupakan bagian dari nilai penting dalam suatu Negara. Pengaturan hukum di Negara Indonesia dan Malaysia terdapat perbedaan, di Negara Indonesia kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan di Negara Malaysia diatur dalam perkara 10 ayat 1. Dalam dua Negara ini memiliki kesamaan yang sama bebasnya dalam berpendapat tetapi ada perbedaannya dalam sistem hukumnya, Indonesia dengan sistem hukum Civil Law Malaysia dengan sistem hukum Common Law. Kebebasan berpendapat prespektif HAM Indonesia dan Malaysia penting untuk dikaji lebih lanjut karena memiliki ruang lingkup yang sangat luas, dengan bentuk sistem hukum dan proses penerapannya.
Fokus kajian dalam penelitian ini adalah: 1) Apa hakikat kebebasan berpendapat Indonesia dan Malaysia prespektif HAM? 2) Bagaimana pengaturan hukum dalam hak kebebasan berpendapat Indonesia dan Malaysia prespektif HAM?
Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui hakikat secara historikal dan proses HAM dalam kebebasan berpendapat antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia. 2) untuk mengetahui bentuk dan sistem hukum pelaksanaan kebebasan berpendapat prespektif HAM di Negara Malaysia dan Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan jenis kepenelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historikal. Dan sumber bahan hukum yang digunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yang mengungkapkan penelusuran bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu yang dihadapi. Analisis bahan hukum menggunakan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, dan melakukan sistematis.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) hakikat kebebasan berpendapat dalam setiap individu dapat mengeluarkan pendapatnya, suara dalam menyampaikannya, ide dan fikiranya untuk berpendapat dengan aturan yang berlaku pada masing-masing Negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Pada hakikat kebebasan tersebut Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan dari segi sejarah dalam historikalnya, sistem hukum dan kepemerintahannya. 2) Pengaturan hukum Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan dengan tujuan untuk mengatur tata tertib dalam masyarakatnya. Aturan dalam kebebasan berpendapat Indonesia diatur dalam Undang-Undang N0.39 tahun 1999 dan di Malaysia diatur dalam pasal 10 klausul 1.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180116 International Law (excl. International Trade Law)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Miss Hilda Nur Sabrina
Date Deposited: 02 Jul 2024 03:05
Last Modified: 02 Jul 2024 03:05
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/35091

Actions (login required)

View Item View Item