Jual Beli Handphone Bekas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Perlindungan Konsumen ( Studi Kasus Jl.Jawa, Kelurahan Tegal Boto Lor, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember

Fathanah, Dwi Ayu (2024) Jual Beli Handphone Bekas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Perlindungan Konsumen ( Studi Kasus Jl.Jawa, Kelurahan Tegal Boto Lor, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-033-HES-2024)
Dwi Ayu Fathanah 204102020046 (2).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Hukum ekonomi syariah adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur kegiatan ekonomi dan keuangan berdasarkan ajaran Islam. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial dalam semua aspek ekonomi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada pasal 8 ayat (2) ditentukan bahwa “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Handphone bekas merupakan handphone rusak yang di daur ulang dan di jual Kembali dengan harga yang jauh lebih murah dari handphone bekas biasanya. Permasalahan yang saya teliti bahwa pada praktik ini penjual tidak memberikan informasi yang jelas, lengkap serta jujur terhadap barang yang di jual, sehingga konsumen tidak mendapatkan hak-haknya.
Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana pandangan hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli handphone bekas di Jalan jawa? 2)Bagaimana kebijakan hukum perlindungan konsumen terhadap jual beli handphone bekas di Jalan jawa
Peneliti ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini : 1) jual beli handphone bekas di toko handphone bekas jalan jawa berdasarkan Ekonomi syariah tidak sepenunya sesuai dengan ketentuan jual beli menurut agama islam, dimana prinsip larangan gharar, dari fakta yang terjadi bahwa tidak diperhatikan. mekanisme jual beli handphone dalam memberikan jaminan kerusakan hanya beberapa hari saja, mengingat bahwa pembeli untuk menguji kerusakan dan kelayakan handphone bekas perlu waktu beberapa hari, walaupu hal ini bertumpu pada keyakinan pembeli namun prinsip gharar juga harus diperhatikan baik penjual maupun pembeli. Sehingga menimbulkan kerugian belah pihak. Dengan demikian prinsip gharar pada praktik jual beli Handphone di jalan jawa tidak dilaksanakan sepenuhnya, artinya masih rentan menimbulkan ketidak pastian terhadap barang. 2) Jual Beli Handphone bekas Rekondisi di toko daerah jawan jawa merupakan praktik jual beli yang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c yang menjelaskan mengenai hak-hak yang dimiliki konsumen saat jual beli. Karena pada kenyataannya penjual tidak memberikan informasi secara lengkap atas barangyang diperjual belikan kepada calon pembeli. Sehingga hak-hak konsumen tidak terpenuhi. Kemudian pada pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Yang dimasksud disini adalah pelaku usaha yang menjual barang rekondisi elektronik tanpa memberikan informasi yang lengkap, jelas serta benar mengenai barang yang dijual, terlihat bahwa penjual tidak memperdulikan hak-hak konsumen.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mrs Dwi Ayu Fathanah
Date Deposited: 05 Jul 2024 06:34
Last Modified: 05 Jul 2024 06:34
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/35908

Actions (login required)

View Item View Item