Rosyid, Abdur (2024) Kontradiksi Ketentuan Umur Perwalian Dalam Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Serta Penerapannya di Pengadilan Agama. Masters thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text (TS-008-HK-2024)
Abdur Rosyid_223206050001.pdf.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) |
Abstract
Kata Kunci: Kontradiksi, Perwalian, dan Pengadilan Agama
Anak secara umum adalah seseorang yang belum dewasa atau belum menikah, dan bahwasannya anak yang berada dibawah umur ini tidak dimungkinkan dapat dengan sendirinya melakukan perbuatanhukum. Dan untuk segala perbuatan hukumnya, seorang anak dibawah kekuasaan wali. Praktek hukumnya untuk penetapan wali secarahukum bagi orang yang beragama islam sesuai aturanhukum peraturan perundang-undangan dilaksanakan di Pengadilan Agama. Sumberhukum peraturanhukum tentang Perwalian diatur oleh Undang-undang No 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab XI Pewalian Pasal 50 ayat (1) yakni anak yang diajukan yang belum mencapai umur 18 tahun dan diatur juga dalam Inpres No 01 Tahun 1991 Kompilasi hukum Islam yakni dalam Bab XV Perwalian Pasal 107 ayat (1) yakni anak yang diajukan perwalian yang belum mencapai umur 21 tahun. Dengan adanya perbedaan peraturanhukum yang seperti ini menjadikan problem dan tidak terlaksananya tujuanhukum yakni timbul adanya ketidakpastianhukum (Kontra Legal Certainty).
Penelitian ini memiliki fokus kajian meliputi 1). Bagaimana dasar Ketentuan umur perwalian dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? 2) . Mengapa terjadi Penetapan yang kontradiktif terkait dengan ketentuan umur dalam perwalian di Pengadilan Agama? 3) Apa implikasi dari kontradiksi penerapan perwalian harta terhadap perlindungan anak? Tujuan penelitian ini yakni Untuk 1). mendeskripsikan dan menganalisis dasar Ketentuan umur perwalian dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam 2). Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Penetapan yang kontradiktif terkait dengan ketentuan umur dalam perwalian di Pengadilan Agama 3). Untuk mendeskripsikan dan menganalisis implikasi dari kontradiksi penerapan perwalian harta terhadap perlindungan anak. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif (Yuridis Normatif). Yakni memakai pendekatan perundang-undangan (Statute approach) pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan dan juga pendekatan dengan menelaah perkara-perkara atau penetapan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Perwalian.
Hasil penelitian ini antara lain: 1). Dasar Ketentuan Umur Perwalian dalam Undang undang Perkawinan umur 18 tahun yang dimaksud merupakan ketentuan dewasa yang menjadi penyebab berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam 21 tahun adalah karena Undang-undang perkawinan lahir terlebih dahulu, penegasan dalam naskah akademik KHI memang berbeda dalam ketentuan umur perwalian dengan Undang-undang perkawinan dan karena metodenya berbeda sehingga hasil hukumnya juga berbeda. 2). Karena dasar perwalian peraturan hokum berbeda, sehingga hasil penerapannya di Pengadilan Agama berakibat kontradiktif ada yang berdaasar mengikuti 18 tahun dan ada yang mengikuti dasar 21 tahun. 3). Impikasi hukumnya hal ini menimbulkan ketidakpastian hokum pada perwalian bagi perlindungan anak, dan juga bagi pejabat yang berwenang dalam penanganan harta benda milik anak ketika masih dibawah umur yakni pada PPAT dan Notaris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Perwalian Pengadilan Agama |
Uncontrolled Keywords: | Kontradiksi, Perwalian, dan Pengadilan Agama |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Program Magister > Hukum Keluarga |
Depositing User: | SH Abdur Rosyid |
Date Deposited: | 10 Jul 2024 08:07 |
Last Modified: | 10 Sep 2024 03:15 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/36154 |
Actions (login required)
View Item |