Optimalisasi Alokasi Dana Pajak Daerah Pada Masa Covid-19 di Kabupaten Bondowoso

Dusturia, Maulida Ulfa (2024) Optimalisasi Alokasi Dana Pajak Daerah Pada Masa Covid-19 di Kabupaten Bondowoso. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-165-ES-2024)
Maulida Ulfa Dusturia_E20182121.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (16MB)

Abstract

Alokasi Dana pajak daerah adalah bagian keuangan daerah yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat yang diterima oleh kabupaten/kota untuk dibagikan secara proporsional. Alokasi Dana pajak daerah mengandung makna bahwa daerah tersebut memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang menyangkut peranan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang melibatkan masyarakat.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pengalokasian dana pajak daerah pada masa covid-19 di Kabupaten Bondowoso ? 2) Bagaimana optimalisasi alokasi dana pajak daerah pada masa covid-19 di Kabupaten Bondowoso?
Tujuan dalam penelitian skripsi ini adalah: 1) Untuk mendeskripkan pengalokasian dana pajak daerah pada masa covid-19 di Kabupaten Bondowoso. 2) Untuk mendeskripsikan optimalisasi alokasi dana pajak daerah pada masa covid-19 di Kabupaten Bondowoso.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowso. Subjek penelitian menggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Pengalokasian Covid-19 yang biasanya untuk gaji dan oprasional di sisihkan 8% untuk insentif nakes, tahun 2020 insentif nakes itu dapat dari pusat di tahun 2021 sudah tidak dapat dari pusat dan dibebankan ke daerah menggunakan dawuh yang 8%, regulasinya juga dari kementrian keuangan, dana bagi hasil pajak akan dialokasikan secara proporsional kepada daerah penerimaan DBH Pajak. Jadi semenjak terjadi covid-19 pemerintahan kabupaten Bondowoso benar-benar melakukan pengalokasian untuk penangan pandemi covid-19. 2) Pengoptimalisasikan alokasi dana pajak daerah pada masa covid-19 di rasionalisasi semua APD di kumpulkan dan di pilah lagi anggaran-anggaran yang tidak di gunakan dan banyak ATK yang dikurangi, jadi semua pengaokasian di rombak total kecuali memang kegiatan-kegiatan yang mandatori seperti pendikakan dan kesehatan yang tidak bisa di rombak seenaknya, namun anggaran infrastruktur masih bisa ditunda karena juga banyak anggaran-anggaran yang di geser untuk penanganan covid-19.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149901 Comparative Economic Systems
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Maulida Ulfa Dusturia
Date Deposited: 09 Jul 2024 02:44
Last Modified: 18 Jul 2024 07:21
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/36177

Actions (login required)

View Item View Item