PEMBERIAN MAHAR YANG TIDAK DIUCAPKAN (MAHAR MITSIL) KEPADA CALON ISTRI DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN IMAM TAQIYYUDIN DALAM KITAB KIFAYATUL AKHYAR

Rijal, Ahmad Anwarur (2024) PEMBERIAN MAHAR YANG TIDAK DIUCAPKAN (MAHAR MITSIL) KEPADA CALON ISTRI DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN IMAM TAQIYYUDIN DALAM KITAB KIFAYATUL AKHYAR. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK 106 HK 2024)
ahmad anwarur rijal watermark-1.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (15MB)

Abstract

Pernikahan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga kini. Sesuatu dianggap sah apabila telah memenuhi rukun-rukun dan syarat pernikahan. Apabila ada salah satu rukun yang tidak dipenuhi maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Salah satu nya adalah mahar, mahar sendiri dibagi menjadi dua macam, yakni mahar musamma adalah mahar yang ditetapkan jumlah dan jenisnya, mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan jumlah dan jenisnya. Mahar mitsil disini sering kali memberatkan calon suami yang status sosialnya dibawah calon istri. Karena itu penulis mengangkat permasalahan tersebut sebuah skripsi yang berjudul “Pemberian Mahar Yang Tidak Diucapkan (Mahar Mitsil) Kepada Calon Istri Dalam Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Imam Taqiyyudin Dalam Kitab Kifayatul Akhyar”.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah analisis menurut Kompilasi Hukum Islam dan Imam Taqiyyudin dalam Kitab Kifayatul Akhyar mengenai mahar mitsil. sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis pendapat Kompilasi Hukum Islam dan Imam Taqiyyudin dalam Kitab Kifayatul Akhyar.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research) atau sering disebut dengan penelitian studi pustaka. Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum dalam penelitian ini menggunakan sumber hukum dari Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Kifayatul Akhyar.
Hasil dari penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini menyatakan bahwa: 1) menurut Kompilasi Hukum Islam mahar yang tidak diucapkan (mitsil) diperbolehkan karena mahar bukanlah termasuk dari rukun dan syarat nikah meskipun hukumnya wajib bagi suaminya. 2) menurut Imam Taqiyyudin mahar yang tidak diucapkan tidak membatalkan pernikahan karena pengucapan mahar dalam pernikahan hukumnya sunah. 3) dari dua perspektif tersebut sama-sama berpendapat tidak membatalkan pernikahan dikarenakan mahar bukan termasuk rukun dan syarat nikah. Akan tetapi pihak suami wajib untuk membayar mahar.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr Ahmad Anwarur Rijal
Date Deposited: 09 Dec 2024 01:33
Last Modified: 09 Dec 2024 01:33
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/37485

Actions (login required)

View Item View Item