FAJRI, FERI (2024) Tradisi kabin Tangkep Masyarakat Suku Madura Perspektif Hukum positif dan Hukum Islam di Cumedak Sumberjambe Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
feri Fajri fiks bangett.pdf Download (4MB) |
Abstract
Feri Fajri, 2024, “Tradisi Kabin Tangkep Masyarakat Suku Madura Perspektif
Hukum Positif dan Hukum Islam di Cumedak Sumberjambe Jember”
Kata Kunci: tradisi, kabin tangkep, hukum Positif, hukum islam
Kabin tangkep merupakan perkawinan paksa yang diakibatkan oleh beberapa
hal dilakukan pasangan yang belum mempunyai ikatan Perkawinan dimana seorang
laki-laki atau wanita yang bertamu atau melanggar jam batas malam yang telah
ditentukan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat serta berbuat maksiat atau
zina, sehingga oleh masyarakat dan di nikahkan secara paksa.
Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Praktik Tradisi dan Nilai Nilai Adat
Kabin Tangkep Yang di laksanakan Oleh Masyarakat Suku Madura di Desa
Cumedak Jember? 2) Bagaimana Perspektif Hukum Positif Terhadap Tradisi Kabin
Tangkep di Masyarakat Suku Madura di Desa Cumedak ? 3)Bagaimana Tradisi
Kabin Tangkep di pandang dari Perspektif Hukum Islam di Desa Cumedak ?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Praktik
Tradisi dan Nilai Nilai Adat Kabin Tangkep Yang di laksanakan Oleh Masyarakat
Suku Madura di Desa Cumedak Jember 2) Untuk mengetahui dan menganalisis
Bagaimana Perspektif Hukum Positif Terhadap Tradisi , Kabin Tangkep di
Masyarakat Suku Madura di Desa Cumedak 3) Untuk mengetahui dan menganalisis
Tradisi Kabin Tangkep di pandang dari Perspektif Hukum Islam di Desa Cumedak.
Adapun jenis penelitian ini menggunakan hukum empiris, pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan konseptual dan sosiologi hukum, Analisis data yang
digunakan yaitu reduksi data, Penyajian data, Penarikan Kesimpulan. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi,
Validasi data menggunakan triangulasi.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: 1). Proses Kabin Tangkep dimulai
dengan kecurigaan masyarakat, diikuti dengan pengawasan, penangkapan,
pemanggilan orang tua, dan akhirnya menikahkan pasangan. yang terlibat dalam
tindakan tidak terpuji tersebut, biasanya melalui pernikahan siri yang kemudian
didaftarkan secara resmi. Nilai adat yang terkandung dalam Kabin Tangkep
berfokus pada menjaga keharmonisan sosial, menghindari aib, dan memastikan
perilaku yang lebih terhormat dalam masyarakat.2) Praktik kabin tangkep di Desa
Cumedak meskipun sah secara agama, menghadirkan masalah besar dalam aspek
hukum negara. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan UU No. 16 Tahun 2019, pernikahan harus dilakukan
sesuai dengan hukum agama dan dicatat secara resmi untuk memberikan
perlindungan hukum. raktik kabin tangkep sering melibatkan pemaksaan, yang
bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan persetujuan dalam pernikahan, yang
dapat melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
No. 12 Tahun 2022). 3) Status hukum pernikahan kabin tangkep di Desa Cumedak,
Sumberjambe, Jember, dalam pandangan hukum Islam sah karena telah memenuhi
syarat dan rukun perkawinan. Meskipun pernikahan dilakukan secara tradisional
dan terkesan paksa, kedua belah pihak terlibat secara sukarela, menunjukkan
adanya perasaan suka dan ketertarikan satu sama lain. Namun, pernikahan ini
awalnya tidak dicatatkan di KUA karena dilakukan setelah penangkapan oleh tokoh
masyarakat. Secara agama, pernikahan tersebut sah, namun dari segi administratif,
tidak memiliki kekuatan hukum yang sah tanpa pencatatan resmi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah |
Depositing User: | SH FERI FAJRI |
Date Deposited: | 02 Jan 2025 04:13 |
Last Modified: | 02 Jan 2025 04:13 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39118 |
Actions (login required)
View Item |