Arrizal Luthfi, Wahdan (2025) ANALISIS SISTEM BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN GUNA MEWUJUDKAN KELUARGA BAHAGIA DI KUA KECAMATAN CLURING, BANGOREJO, DAN MUNCAR KABUPATEN BANYUWANGI. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.
Text
WAHDAN ARRIZAL LUTHFI.pdf Download (7MB) |
Abstract
Arrizal Luthfi, Wahdan, 2024. Analisis Sistem Bimbingan Perkawinan Calon
Pengantin Guna Mewujudkan Keluarga Bahagia Di KUA
Kecamatan Cluring, Bangorejo, dan Muncar Kabupaten
Banyuwangi. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana
UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember. Pembimbing I Dr. Ishaq, M.Ag,
Pembimbing II Dr. Martoyo, S.HI., M.H
Kata Kunci: Teori Effectiveness of law, Bimbingan Perkawinan, Calon
Pengantin, Keluarga Bahagia.
Perceraian di Indonesia masih tergolong tinggi, terbukti data di
Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2023 tercatat di
angka 7.052 perkara perceraian yang telah diputus. salah satu pemicu
terjadinya sebuah perceraian dalam sebuah keluarga tersebut disinyalir
karena kurangnya pemahaman dari calon pengantin tentang menciptakan
keluarga yang sakinah, ideal dan bahagia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, dengan
jenis penelitian Empiris maka penelitian ini dapat dikategorikan dalam
penelitian yuridis empiris kualitatif. Tujuan penelitian dalam hal ini
adalah: 1) Menganalisa peran bentuk/model pelaksanaan bimbingan
perkawinan calon pengantin berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal
Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 di KUA Cluring, Bangorejo dan
Muncar Kabupaten Banyuwangi, ditinjau dari perspektif hukum
perkawinan islam; 2) Menganalisa terkait Efektivitas bimbingan
perkawinan calon pengantin berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal
Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 terhadap pembentukan keluarga
bahagia di KUA Cluring,Bangorejo dan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
Hasil temuan dalam penelitian ini yakni, pertama : pelaksanaan
bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA Kecamatan Cluring,
Bangorejo, dan Muncar sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan
oleh pemerintah melalui tiga model, yaitu Bimwin tradisional, Bimwin
modern, dan Bimwin mandiri kolektif. Namun, dalam penerapannya,
terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dan beberapa kendala yang
dihadapi. Kedua : pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA
Muncar, Cluring, dan Bangorejo telah memenuhi beberapa fungsi
penting, yaitu: fungsi preventif (mencegah masalah dalam perkawinan),
fungsi kuratif (memecahkan masalah dalam perkawinan), dan fungsi
developmental. Berdasarkan teori efektivitas hukum dari Anthony Allot,
pelaksanaan Bimwin di KUA sudah sesuai dengan kebijakan yang diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1301 Education Systems > 130101 Continuing and Community Education |
Divisions: | Program Magister > Hukum Keluarga |
Depositing User: | WAHDAN ARRIZAL LUTHFI |
Date Deposited: | 07 Jan 2025 08:37 |
Last Modified: | 07 Jan 2025 08:37 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39374 |
Actions (login required)
View Item |