Agustin, Linda (2025) SITA ASET SUAMI SEBAGAI JAMINAN PEMENUHAN NAFKAH ANAK PADA PUTUSAN NOMOR 331/PDT.G/2020/PA.PLH DAN PUTUSAN NOMOR 31/Pdt.G/2020/PTA.Bjm PERSPEKTIF SEMA NOMOR 5 TAHUN 2021. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.
Text
REVISI SIDANG LINDA.pdf Download (1MB) |
Abstract
Linda Agustin, 2024: Sita Aset Suami Sebagai Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak Pada Putusan Nomor 331/Pdt.G/2020/PA.Plh Dan Putusan Nomor 31/Pdt.G/2020/PTA.Bjm Perspektif SEMA Nomor 5 Tahun 2021
Kata Kunci: Sita Aset, Jaminan, Pemenuhan Hak Anak.
Sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan hak nafkah anak yang diatur oleh SEMA Nomor 5 tahun 2021 dapat menjadi solusi atas problem pemenuhan hak nafkah yang ada di Indonesia. Akan tetapi, kurangnya instrumen prosedural baik dari segi norma atau institusi sita jaminan pada perkara pemenuhan hak anak, menjadikan upaya ini tidak menjadi efektif. Hal ini dapat dilihat dari adanya perbedaan putusan terkait penerapan dari sita aset suami antara PA Pelaihari dan PTA Banjarmasin.
Fokus kajian dari penelitian ini ialah 1) Bagaimana sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan Putusan Nomor 331/Pdt.G./2020/PA.Plh.?. 2) Bagaimana sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G/2020/PTA.Bjm?. 3) Bagaimana sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021?
Tujuan Penelitian dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mendeskripsikan sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan Putusan Nomor 331/Pdt.G./2020/PA.Plh. 2) Untuk mendeskripsikan sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G/2020/PTA.Bjm. 3) Untuk mengetahui sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan sifat penelitian doktrinal atau yuridis normatif. Dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier Analisis bahan hukum menggunakan analisis perskriptif.
Hasil penelitian terdiri atas dua kesimpulan yaitu: 1) Sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan Putusan Nomor 331/Pdt.G./2020/PA.Plh. didasarkan pada ketentuan prosedur sita jaminan secara umum yang diatur oleh pasal 1131 KUHPerdata berupa diajukan melelalui permohonan dan ditunjukkan kepada Ketua Pengadilan. 2) Sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G/2020/PTA.Bjm. selain diajukan melalui permohonan yang ditunjukkan kepada Ketua Pengadilan, terdapat keharusan perincian objek sita yang jelas di dalam posita dan petitum gugatan. 3) Sita aset suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan memperhatikan prinsip conversatoir beslaag berupa penggunaan sita aset dapat dilakukan dengan catatn objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, atau gugatan tersendiri.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | LINDA AGUSTIN |
Date Deposited: | 17 Jan 2025 07:18 |
Last Modified: | 17 Jan 2025 07:18 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39868 |
Actions (login required)
View Item |