PERJODOHAN DINI DALAM TRADISI ABHEKALAN PERSPEKTIF FIQH MADZHAB SYAFI’I (STUDI KASUS MASYARAKAT KELURAHAN SUMBERSARI KABUPATEN JEMBER)

Eka Purnomo, Firliana (2024) PERJODOHAN DINI DALAM TRADISI ABHEKALAN PERSPEKTIF FIQH MADZHAB SYAFI’I (STUDI KASUS MASYARAKAT KELURAHAN SUMBERSARI KABUPATEN JEMBER). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
FIRLIANA EKA PURNOMO S20191108 FINAL.pdf

Download (18MB)

Abstract

Kata Kunci : Perjodohan Dini, Abhekalan, Fiqh Madzhab Syafi’i
Perjodohan dini adalah praktik di mana individu, sering kali anak-anak atau remaja, dijodohkan untuk menikah oleh pihak keluarga atau komunitas pada usia yang masih sangat muda, seringkali tanpa persetujuan penuh dari individu yang dijodohkan. Praktik Perjodohan dini dalam tradisi abhekalan biasanya dilakukan atas dasar tradisi, agama, ekonomi, atau alasan-alasan sosial tertentu. Perjodohan dini dapat melibatkan keputusan sepihak dari orang tua atau wali dan sering kali mengabaikan hak dan keinginan anak yang bersangkutan.
fokus penelitian dalam penelitian ini yakni: 1) Apa motif masyarakat Sumbersari Kabupaten Jember masih mempraktikan tradisi Abhekalan dini ?. 2) Bagaimana perjodohan dini dalam tradisi abhekalan perpektif fiqh madzhab Syafi’i di masyarakat Sumbersari Kabupaten Jember.
Sedangkan tujuan penelitian ini yakni : 1) untuk mengetahui motif masyarakat Sumbersari Kabupaten Jember masih mempraktikan tradisi abhekalan dini. 2) untuk mengetahui dan menganalisa terkait perjodohan dini dalam tradisi abhekalan perpektif fiqh madzhab Syafi’i di masyarakat Sumbersari Kabupaten Jember.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan data primer dan sekunder sebagai sumber informasi utama. Teknik analisis data meliputi tahap pengumpulan, kondensasi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan, sementara keabsahan data diuji melalui keterlibatan peneliti, triangulasi sumber, dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Motif masyarakat Sumbersari, Kabupaten Jember, masih melestarikan tradisi abhekalan dini, terutama karena adanya perjodohan yang diatur oleh orang tua, baik sejak anak masih dalam kandungan maupun saat balita. Tradisi perjodohan dini melalui abhekalan ini tetap hidup dalam masyarakat setempat karena peran dominan orang tua dalam memilih pasangan bagi anak-anak mereka. Orang tua merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menentukan calon pasangan yang dianggap terbaik, didasarkan pada pengalaman dan pemahaman mereka tentang kehidupan. 2) Dalam pandangan fikih Mazhab Syafi’i, khitbah tidak menciptakan ikatan hukum yang mengikat, melainkan lebih kepada pengungkapan niat untuk menikah (bagi yang sudah dewasa). Jika kedua belah pihak menyetujui, khitbah dapat dilanjutkan dengan pernikahan. Meskipun tidak ada dalil spesifik dalam al-Qur’an atau hadits yang mengatur mengenai abhekalan, praktik ini tetap dipandang penting oleh masyarakat sebagai bentuk komitmen awal menuju pernikahan. Berdasarkan analisis praktik abhekalan di Kelurahan Sumbersari dari perspektif fikih Mazhab Syafi’i. terdapat tiga poin utama: Pertama, abhekalan merupakan komitmen awal tanpa ikatan hukum syariah. Kedua, perlunya penerapan batasan syariah dalam hubungan yang belum sah (Abhekalan). Ketiga, abhekalan merupakan janji yang tidak mengikat dan dapat dibatalkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012802 Khitbah & Kafaah
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012819 Nikah Sirri
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: ms Firliana Eka Purnomo
Date Deposited: 20 Jan 2025 06:29
Last Modified: 20 Jan 2025 06:29
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39880

Actions (login required)

View Item View Item