PEMBENTUKAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Fajar Baagia, Mikail (2025) PEMBENTUKAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
MIKAIL FAJAR BAAGIA _201102030017.pdf

Download (2MB)

Abstract

Mikail Fajar Baagia, 2025: Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Konflik Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kata Kunci: Putusan, Mahkamah Konstitusi, Konflik, MKMK.
Kedudukan dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dicanangkan karena terdapat kasus pelanggaran etika di kalangan pejabat negara yang datang dari Mahkamah Konstitusi. Kasus ini terjadi akhir tahun 2023 pada masa menjelang pemilihan presiden tahun 2024. Salah satu pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Selain itu Anwar Usman merupakan Ketua MK yang terlibat dalam kepentingan memutuskan perkara syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut dapat menimbulkan polemik yang kemudian dapat diangkat menjadi berapa rumusan masalah diantaranya yaitu: 1) Apa yang mendasari pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi? 2) Bagaimana kekuatan hukum Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bagi hakim Mahkamah Konstitusi dan berlakunya Putusan?.
Adapun tujuan penelitian ini ialah 1) Untuk mengetahui apa yang mendasari pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 2) Untuk mengetahui Bagaimana kekuatan hukum Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bagi hakim Mahkamah Konstitusi dan berlakunya Putusan.
Adapun penelitian ini menggunakan penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Adapun hasil dari penelitian ini ialah 1) Adapun yang menjadi dasar adanya pembentukan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi ialah mengacu pada peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah sebagaimana tercantum pada pasal 2 mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi perilaku hakim MK dengan status sebagai salah satu hakim MKMK untuk mengadili hakim konstitusi yang melanggar etik serta untuk menjaga marwah serta integritas Mahkamah Konstitusi hal tersebut di dasari dengan banyaknya hakim Mahkamah Konstitusi yang terlibat adanya pelanggaran kode etik. 2) Adapun kekuatan hukum Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bagi hakim Mahkamah Konstitusi dan berlakunya Putusan ialah mengacu pada tugas atau kewenangan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yaitu mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran, Memanggil hakim terlapor, Memeriksa hakim terlapor, Menyampaikan laporan kepada Mahkamah tentang hasil pemeriksaan berupa teguran lisan, tertulis dan melakukan pemberhentian tidak terhormat. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat namun ada upaya hukum lanjutan atau ada permohonan peninjauan kembali.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr Mikail Fajar Baagia
Date Deposited: 22 May 2025 08:16
Last Modified: 22 May 2025 08:16
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/41223

Actions (login required)

View Item View Item