Istiqlaly, Prasasti (2025) Akad Dalam Tradisi Dekek Perspektif Fiqh Muamalah Di Desa Kemudi Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
Prasasti Istiqlaly_211102020019.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
Kata Kunci: Akad, tradisi dekek, Fiqh Muamalah
Tradisi dekek adalah salah satu bentuk kebiasaan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Kemudi Kabupaten Gresik sebelum mengadakan suatu acara seperti pernikahan atau selametan, dengan cara memberikan barang berupa bahan pokok kepada kerabat atau tetangga yang hendak memiliki acara. Menariknya pemberian barang tersebut disertai adanya kesepakatan bahwa barang yang diberikan harus dikembalikan dengan barang lain yang serupa. Adanya syarat pengembalian menimbulkan perbedaan pandangan pada masyarakat desa kemudi terkait konsep akad pada tradisi tersebut ada yang beranggapan tradisi dekek termasuk bentuk sumbangan, ada juga yang menganggap sebagai titipan serta adapula yang menyatakan bahwa dekek adalah utang piutang sehingga belum ada kejelasan dari akad dalam tradisi dekek.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme pelaksanaan tradisi dekek di Desa Kemudi Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik? 2). Bagaimana akad dalam tradisi dekek perspektif Fiqh Muamalah di Desa Kemudi Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik? dengan tujuannya yakni: 1). Untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan tradisi dekek yang ada di desa kemudi kecamatan duduk sampeyan Kabupaten Gresik 2). Untuk mengetahui dan menjelaskan Akad dalam tradisi dekek yang ada di Desa Kemudi Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik berdasarkan perspektif Fiqh Muamalah
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan lapangan atau kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, serta observasi dengan analisis data induktif dan keabsahan datanya menggunakan triangulasi teknik dan sumber.
Penelitian ini sampai pada simpulan bahwa : 1). Pada dasarnya tradisi dekek bertujuan untuk membantu keperluan hajat pernikahan yang dapat dilakukan atas inisiatif dari masyarakat atau atas dasar permintaan bantuan dari shahibul hajah dan bentuk pemberiannya seringkali akan menyesuaikan keperluan dari pihak shahibul hajah apabila salah satu dari pihak yang bersangkutan meninggal dunia maka pihak keluarganya yang akan bertanggung jawab untuk mengganti atau mengembalikan 2). Setelah ditinjau secara mendalam berdasarkan Fiqh Muamalah pelaksanaan tradisi dekek yang ada di desa kemudi termasuk ke dalam konsep akad qardh (Utang piutang) dikarenakan dalam tradisi dekek terdapat adanya kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak bahwa barang yang diberikan dan digunakan untuk membantu keperluan acara harus dikembalikan atau diganti dengan barang lain yang serupa. dan tujuannya juga bukan diberikan sebagai bantuan secara sukarela ataupun sengaja diberikan untuk disimpan dan dipelihara maka berdasarkan hal tersebut konsep akad dari tradisi dekek lebih selaras dengan akad qardh.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Prasasti Istiqlaly |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 04:43 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 04:43 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/42380 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |